Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus E-KTP
JPU Tanya Setya Novanto Soal Aliran Dana E-KTP ke Puan dan Pramono
2018-05-22 17:46:29

Tampak suasana sidang kasus e KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5).(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendalami aliran dana dari dugaan hasil korupsi proyek pengadaan KTP-el, kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Upaya itu dilakukan dengan cara menanyakan kepada terpidana kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto. Novanto diperiksa sebagai saksi yang menjerat terdakwa Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5), Novanto mengaku lupa pada saat dikonfirmasi JPU pada KPK mengenai adanya aliran dana tersebut.

"Saya lupa. nanti tanya saudara Made Oka," kata Setya Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5).

Sebelumnya, pada saat dihadirkan sebagai terdakwa di sidang pada Kamis (22/3/2018), mantan Ketua DPR itu menyebut Made Oka bersama Andi Agustinus pernah mendatangi kediamannya pada tahun 2012.

Sewaktu berbincang di rumah Novanto, Made Oka sempat bercerita ada penyerahan uang kepada Puan Maharani, Ketua Fraksi PDIP kala itu serta Pramono Anung, Wakil Ketua DPR. Dua politikus PDIP itu disebut menerima uang 500 ribu dollar AS dari dana proyek KTP-el.

Lalu, JPU pada KPK mencecar keterangan pemberian uang dari Made Oka kepada Pramono dan Puan. Novanto kembali mengaku lupa dalam persidangan. JPU pada KPK sempat menanyakan apakah pernah mengonfirmasi pemberian Oka kepada Pramono maupun Puan.

Novanto, mengaku pernah mengonfirmasi penerimaan uang itu di Hotel Aila. Namun, Pramono membantahpenyerahan uang itu saat dikonfirmasi Novanto. "Menurut Pramono nggak," ungkapnya.

Sementara, dalam keterangannya sebagai saksi, Novanto juga membeberkan adanya pembahasan anggaran e-KTP di ruang sekretaris fraksi Golkar Ade Komarudin (Akom), lantai 12 DPR.

Novanto sekaligus terpidana dari kasus yang sama, mengatakan pembahasan anggaran tahun 2010-2011, di ruang sekretarisnya itu turut hadir Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Tamsil Linrung, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Mirwan Amir.

"Bahwa sebelum ada pertemuan di lantai 12 di ruangan sekretaris saya saudara, Ade Komarudin, di situ ada Amir, Melcias Mekeng, ada Tamsil dan Nazaruddin dan ada Andi. Ketika saya masuk ternyata mereka sedang membicarakan masalah anggaran APBN 2010-2011," ujar Novanto, Senin (21/5).

Di sela-sela pembahasan tersebut, Novanto menyilakan mereka melanjutkan pembahasan di ruang kerja Ade Komarudin.

Dari pembahasan tersebut, hakim kemudian mengonfirmasi adanya pembahasan jatah uang bagi anggota DPR yang diamini oleh Novanto berdasarkan informasi dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kepada Novanto di ruang kerjanya, Andi mengatakan jatah uang bagi sejumlah anggota DPR telah direalisasikan. Konfirmasi juga diperolehnya dari Muhammad Nazaruddin.

"Terus datang ke ruangan saya saudara Andi menyatakan bahwa sudah terealisasi dan saudara Nazaruddin saya tanya juga mereka sudah melakukan transaksi untuk membicarakan anggaran 2010-2011," ujarnya.

"Itu anggaran fee-nya?" Tanya hakim.

"Ya fee di situ saudara Andi disaksikan Nazaruddin itu di sana mungkin sudah terjadi pembagian-pembagian fee," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun, Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada kasus E KTP, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.(rnd/merdeka/gl/tribunnews/bh/sya)



 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
• Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
• KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
• Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
• KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
• Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]