Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penistaan Agama Islam
JPU Menuntut Ahok 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun
2017-04-20 13:24:57

Tampak tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus penistaan agama islam dengan tersangka Ahok.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

"Jaksa sudah siap, tuntutan (hukuman, red) sudah selesai seluruhnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi di Jakarta.

Ali Mukartono mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 bagi terdakwa Ahok tersebut.

Jaksa menganggap sebagai terdakwa, Ahok tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Pasal 156a KUHP dalam dakwaan primer. Namun, Ahok dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.

Menurut JPU, Ahok telah membuat pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus dugaan penodaan agama. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Ali Mukartono dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama dibebani biaya perkara Rp 10.000," ujar Ali Mukartono.

Dikatakan, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan pidana, pertama hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa dapat membuat kesalahpahaman antargolongan rakyat Indonesia," katanya.

Sementara yang meringankan, lanjutnya, terdakwa telah mengikuti proses hukum perkara ini dengan baik. Terdakwa juga bersikap sopan di persidangan.

"Terdakwa telah turut andil dalam bagian proses pembangunan khususnya memajukan kota Jakarta. Terdakwa mengaku telah mengubah sikapnya menjadi lebih humanis. Timbulnya, keresahan di masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari adanya unggahan oleh orang yang bernama Buni Yani," ungkapnya.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam. Sebelumnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan. Adapun berkas dakwaan dan keterangan saksi-saksi tidak dibacakan.(bh/as)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]