Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Karyawan CitiBank
JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
Thursday 05 Jul 2012 09:53:38

Melinda Dee (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak puas akan vonis hakim Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembobolan Citibank dengan terpidana Inong Malinda Dee akhirnya mengajukan kasasi.

Menurut, Jaksa, Arya Wicaksana alasan pihaknya mendaftarkan kasasi ke PN Jakarta Selatan, Kamis (5/7). Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. "Yah karena belum memenuhi dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Melinda, Ina Rachman menyatakan telah mendaftarkan kasasi, Selasa (3/6) karena tidak puas atas putusan banding PT DKI Jakarta. Pihaknya bersikukuh tidak bersalah dalam kasus tersebut."Kami sedang mempersiapkan materi yang akan diajukan," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (4/7).

Seperti diketahui, majelis hakim PB Jakarta selatan, menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara dalam pengadilan tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan hukuman delapan tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, 13 tahun penjara.

Melinda sendiri,divonis karena telah membobol sejumlah dana milik nasabah Citigold Citibank dengan total Rp 47 miliar. Dana itu ditransfer sebanyak 117 transaksi sejak 2008 hingga 2010 kepada keluarga di antaranya ke rekening Ismail bin Janim dan Andhika Gumilang. (inc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Karyawan CitiBank
 
MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
 
JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
 
Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
 
Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
 
Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]