Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
JPU KPK Tuntut Presiden PKS LHI 18 Tahun Penjara
Wednesday 27 Nov 2013 22:03:16

Sidang LHI di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (27/11).(Foto: BH/put).
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq (LHI) yang sejak siang hari hingga berlanjut malam hari ini dengan agenda pembacaan surat tuntutan (LHI) oleh JPU KPK. Tuntutan LHI di masukkan ke dalam pasal pencucian uang.

Rini Triningsih Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat tuntutan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan kasus pencucian uang ini berkas perkara LHI mencapai seribu halaman.

Jaksa KPK ini berkeyakinan bahwa, Luthfi memiliki harta total hingga mencapai hampir ratusan miliaran rupiah baik dalam bentuk tunai di rekeningnya, harta bergerak, dan harta tidak bergerak lainya, dan jika dibandingkan dengan penghasilanya sebagai Anggota DPR-RI maka sangat mustahil harta LHI bisa mencapai miliyaran.

Jaksa KPK mengatakan LHI terbukti bersalah, terdakwa dinggap terbukti bersalah melanggara Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan di tuntutan pidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara, untuk tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

“untuk pidana pencucian uang LHI terbukti melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” urai Jaksa Rini Rabu (27/11) di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut JPU Mantan Presiden PKS (LHI) total dituntut dengan total akumulasi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. LHI dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, JPU memohon Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gusrizal Lubis untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang, terang Jaksa Rini Triningsih kembali.

Tutuntutan LHI ini jauh lebih berat 6 bulan dari mantan kolegenya Ahmad Fatanah alias Olong yang dituntut dengan akumulasi tuntutan selama 17,5 bulan dan akhirnya hanya di vonis selama 14 tahun penjara.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]