Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Jiwasraya
JPU: Sidang Jiwasraya Harus Dilanjutkan Karena Eksepsi Sudah Masuk Pokok Perkara
2020-06-18 15:39:17

Dr Bob Hasan SH MH Penasehat Hukum Beny Tjokrosaputo (Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16 Triliun, kembali di gelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Menurut ketua Tim JPU perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kms Roni SH MH pihaknya meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan kuasa hukumnya.

"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, dalam putusan sela, untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Beny Tjokrosaputro," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7)

Menurut JPU persidang perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya harus dilanjutkan hungga tahap akhir. Karena eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum sudah memasuki materi pokok perkara.

"Secara tegas kami nyatakan bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut, sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," Ucap JPU.

Selain itu JPU juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi.

"Pasar modal hanya instrumen modus operasi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerjasama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ungkapnya.


Terkait hal itu, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Dr Bob Hasan SH MH menyatakan tanggapan JPU atas eksepsi kliennya tidak memiliki alasan lengkap. Karena apa yang kami dalil kan tidak dijawab.

"Tanggapan JPU tidak lengkap karena eksepsi kita sampai 80 halaman. Tapi, cuma dijawab dengan dua halaman. Apa yang kami dalil kan itu tidak dijawab mereka secara cermat, tepat, dan jelas," ujar Bob Hasan kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Bob, perkara dan kasus Jiwasraya merupakan kasus yang sangat besar. Lantas Dia pun menyinggung profesionalitas JPU.

"Kasus ini kasus besar yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian Rp16.8 triliun. Jadi, ini harus profesional, enggak bisa bikin perkara penting di mana ada seseorang yang dituduhkan korupsi, tapi jaksa menjerat orang ini dengan perangkat hukum yang tidak jelas," pungkasnya.JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16 Triliun, kembali di gelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi penasehat hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Menurut ketua Tim JPU perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kms Roni SH MH pihaknya meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan kuasa hukumnya.

"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, dalam putusan sela, untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Beny Tjokrosaputro," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7)

Menurut JPU persidang perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya harus dilanjutkan hungga tahap akhir. Karena eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum sudah memasuki materi pokok perkara.

"Secara tegas kami nyatakan bahwa keberatan tim penasihat hukum terdakwa tersebut, sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," Ucap JPU.

Selain itu JPU juga membantah keberatan para terdakwa yang menilai perbuatan mereka merupakan pelanggaran pasar modal dan bukan tindak pidana korupsi.

"Pasar modal hanya instrumen modus operasi dari perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Joko Hartono Tirto bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat yang bekerjasama dengan pihak-pihak PT asuransi Jiwasraya Persero yakni Hendrisman Rahim, Hari Prasetyo, dan Syahmirwan," ungkapnya.


Terkait hal itu, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Dr Bob Hasan SH MH menyatakan tanggapan JPU atas eksepsi kliennya tidak memiliki alasan lengkap. Karena apa yang kami dalil kan tidak dijawab.

"Tanggapan JPU tidak lengkap karena eksepsi kita sampai 80 halaman. Tapi, cuma dijawab dengan dua halaman. Apa yang kami dalil kan itu tidak dijawab mereka secara cermat, tepat, dan jelas," ujar Bob Hasan kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat.

Menurut Bob, perkara dan kasus Jiwasraya merupakan kasus yang sangat besar. Lantas Dia pun menyinggung profesionalitas JPU.

"Kasus ini kasus besar yang menjadi perhatian publik dengan nilai kerugian Rp16.8 triliun. Jadi, ini harus profesional, enggak bisa bikin perkara penting di mana ada seseorang yang dituduhkan korupsi, tapi jaksa menjerat orang ini dengan perangkat hukum yang tidak jelas," pungkasnya.


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]