Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kesehatan
JKN Penting Atasi Permasalahan Kesehatan
2019-08-01 06:31:29

Ilustrasi. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan bahwa era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana sistem pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang, maka peran Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan menjadi sangat penting, dikarenakan lebih dari 80 persen masalah kesehatan harus dapat diselesaikan di tingkat dasar. Menurut Saleh, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas menjadi faktor penting bagi keberhasilan program JKN.

Lebih lanjut Saleh menjelaskan bahwa JKN merupakan asuransi sosial yang dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan merupakan pengejawantahan pelaksanaan amanat konsitusi yang sudah diinisiasi sejak tahun 2004, dengan disahkannya Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Sejak diundangkan hingga 10 tahun kemudian, regulasi ini bisa diimplementasikan sampai sekarang. Implementasi JKN telah membantu jutaan masyarakat Indonesia.

"Sejak tahun 2004 telah disahkan UU SJSN, dan 10 tahun kemudian bisa diimplementasikan sampai sekarang. Hal ini patut kita banggakan. Saat ini, JKN menjadi satu-satunya program jaminan kesehatan, yang merupakan asuransi sosial, terbesar di dunia dengan premi terendah. Per bulan Juli 2019, Peserta JKN mencapai lebih dari 222 juta penduduk," ungkap Saleh saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (27/7) lalu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, JKN ini bisa dicatat sebagai revolusi pelayanan kesehatan di Indonesia yang tidak saja memperluas coverage pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tetapi juga ikut menggerakkan perekonomian nasional dengan tingginya demand berbagai hal untuk pelaksanaan program ini seperti obat dan alat kesehatan.

Dari hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kontribusi JKN pada ekonomi di tahun 2016 sebesar Rp 152,2 triliun, dan diperkirakan akan mencapai Rp 289 triliun di tahun 2021. Namun, setiap tahunnya pelaksanaan Program JKN mengalami selisih antara jumlah premi yang dikumpulkan dan jumlah klaim yang harus dibayarkan (mismatch), yang sering disebut sebagai defisit.

Jika ditotal secara keseluruhan jumlah bailout untuk menutup defisit ini sejak tahun 2014 sampai sekarang sebesar Rp 37,9 triliun, termasuk bailout yang dikucurkan untuk defisit tahun 2018 sekitar Rp 10,2 triliun. "Permasalahan JKN yang dikelola BPJS Kesehatan ini multifactorial yang perlu segera dilakukan perbaikan secara sistemik," tandas legislator dapil Sumatera Utara itu.

Lebih lanjut Saleh berharap, dengan adanya program nasional yang implementasinya ada di daerah, adanya dukungan, sinergitas dan keselarasan kebijakan yang dicanangkan daerah sehingga hasil akhirnya diharapkan terjadi peningkatan pembangunan kesehatan, kependudukan, dan ketenagakerjaan di Sumut khususnya, sehingga amanat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan.(skr/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Kesehatan
 
Obat yang Beredar di Masyarakat Harus Terjamin Keamanan dan Kelayakannya
 
Koordinator SOMASI Jakarta Sambangi Dua Kementerian, Terkait Peredaran Produk Formula Kuras WC dan Anti Sumbat Ilegal
 
RUU Kesehatan Sepakat Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju dan 2 Fraksi Menolak
 
Anggota DPR Rieke Janji Perjuangkan Jaminan Kesehatan dan Hari Tua bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
 
Nasib Nakes Honorer Tidak Jelas, Netty Prasetiyani: Pelayanan Kesehatan Berpotensi Kolaps
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]