Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Partai Gerindra
JK Sebut Indonesia di Tahap 'Lampu Kuning', Gerindra: Prabowo Sudah Lama Ingatkan Kondisi Ini
Saturday 16 Jan 2016 14:17:41

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, kini ratio Indonesia saat ini telah menyentuh angka rata-rata 0,43. Artinya hanya 1 persen rakyat yang menikmati 43 persen kekayaan Indonesia. Jusuf Kalla menganggap situasi di Indonesia saat ini sudah di tahap 'lampu kuning'.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik menjelaskan bahwa, kondisi tersebut sudah pernah diingatkan oleh Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto bahwa Indonesia akan mengalami situasi dimana jurang ketimpangan sosial akan semakin jauh antara si kaya dan si miskin, jika kondisi ini terus berlanjut.

"Pernyataan JK bahwa kini rasio memburuk dan kesenjangan lampu kuning, hal ini pernah diperingatkan oleh Pak Prabowo sejak lama, dan ditegaskan kembali saat kampanye Pilpres 2014," kata Moekhlas di Jakarta, Sabtu (16/1/2016).

"Pak Prabowo juga pernah mengatakan bahwa, kini rasio masalah tanah di Indonesia mencapai 0,80% yang artinya hanya 1 persen rakyat menguasai sekitar 80 persen tanah di Indonesia," jelas Moekhlas.

"Kalau kondisinya sudah seperti itu, maka sebagian besar rakyat Indonesia tidak memiliki apa-apa lagi yang bisa dikelolanya sendiri. Jumlah masyarakat miskin akan semakin meledak. Ini bahaya!" tegasnya.

Partai Gerindra berharap agar pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus segera memperbaiki perekonomian Indonesia dan mengatasi masalah ketimpangan ekonomi.

"Solusinya adalah kita harus kembali ke Pasal 33 UUD 1945 yang menetapkan bahwa, sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia harus menikmati kekayaan alam Indonesia bukan segelintir orang saja," ujar Moekhlas.(ar/gmc//bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]