Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Remisi
JK Minta Pemerintah Perketat Remisi Koruptor
Thursday 01 Sep 2011 23:22:02

Mantan Wapres Jusuf Kalla (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah untuk memperketat pemberian remisi kepada narapidana (napi) korupsi. Tapi dirinya tidak setuju pemberian remisi tersebut dihapuskan.

"Ya tentu kriteria itu harus diperbaiki, namun mereka tetap berhak mendapatkan remisi," kata Jusuf Kalla di sela-sela open house yang digelar di kediamannya di Jakarta, Kamis (1/9).

Ia menyebutkan, pengurangan hukuman bagi napi koruptor yang berkelakuan baik tetap diperlukan. Menurut dia, koruptor juga mempunyai hak hukum yang sama seperti halnya pembunuh dan pencuri. "Mereka berhak, kan begitu," ujarnya.

JK mengakui, memang ada kaitannya antara remisi dan efek jera bagi narapidana. Namun, hal itu tidak boleh membuat hak-hak seseorang jadi terampas. "Kalau antara narapidana yang membunuh dan koruptor itu dibedakan, rasa keadilannya di mana," paparnya.

Dalam kesempatan itu, JK juga mengusulkan kepada KPK menuruti keinginan M Nazaruddin untuk pindah lokasi penahanannya. Hal ini untuk membuat tersangka kasus korupsi wisma atlet Sea Games itu membuka mulutnya. "Turuti aja dulu kemauannya. Pindahkan selama satu minggu. Jika tetap tidak mau omong, balikin," katanya.

JK menambahkan, dibutuhkan keahlian penyidik untuk membuat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini membuka mulutnya. "Suruh nazar bikin pernyataan," tegasnya.

Selain itu, tambahnya, penyidik juga harus mampu menampilkan alat bukti yang otentik. Alat bukti tersebut bukan dari omongan Nazar. "Kalau ada alat bukti apalagi ada alat surat dokumen dia tidak bisa bantah kan," tandasnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait Remisi
 
175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]