Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Remisi
JK Minta Pemerintah Perketat Remisi Koruptor
Thursday 01 Sep 2011 23:22:02

Mantan Wapres Jusuf Kalla (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah untuk memperketat pemberian remisi kepada narapidana (napi) korupsi. Tapi dirinya tidak setuju pemberian remisi tersebut dihapuskan.

"Ya tentu kriteria itu harus diperbaiki, namun mereka tetap berhak mendapatkan remisi," kata Jusuf Kalla di sela-sela open house yang digelar di kediamannya di Jakarta, Kamis (1/9).

Ia menyebutkan, pengurangan hukuman bagi napi koruptor yang berkelakuan baik tetap diperlukan. Menurut dia, koruptor juga mempunyai hak hukum yang sama seperti halnya pembunuh dan pencuri. "Mereka berhak, kan begitu," ujarnya.

JK mengakui, memang ada kaitannya antara remisi dan efek jera bagi narapidana. Namun, hal itu tidak boleh membuat hak-hak seseorang jadi terampas. "Kalau antara narapidana yang membunuh dan koruptor itu dibedakan, rasa keadilannya di mana," paparnya.

Dalam kesempatan itu, JK juga mengusulkan kepada KPK menuruti keinginan M Nazaruddin untuk pindah lokasi penahanannya. Hal ini untuk membuat tersangka kasus korupsi wisma atlet Sea Games itu membuka mulutnya. "Turuti aja dulu kemauannya. Pindahkan selama satu minggu. Jika tetap tidak mau omong, balikin," katanya.

JK menambahkan, dibutuhkan keahlian penyidik untuk membuat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini membuka mulutnya. "Suruh nazar bikin pernyataan," tegasnya.

Selain itu, tambahnya, penyidik juga harus mampu menampilkan alat bukti yang otentik. Alat bukti tersebut bukan dari omongan Nazar. "Kalau ada alat bukti apalagi ada alat surat dokumen dia tidak bisa bantah kan," tandasnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait Remisi
 
• 175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
• Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
• Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
• 12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
• Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]