Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Qanun Aceh
JK Bertemu Sejumlah Tokoh Bahas Soal Qanun Aceh
Saturday 13 Apr 2013 20:43:01

Jusuf Kalla (JK).(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) bertemu dengan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. Pertemuan untuk menguatkan hubungan silaturahim sebagai upaya menjaga kekerabatan dan menumbuhkembangkan perdamaian di Aceh.

Selain keduanya, juga turut diundang Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud, Tim Penasehat Penandatanganan Helsinki, Zakaria Saman, Ketua DPRD, Hasbih Abdullah, Staff Presiden yang hadir di pertemuan Helsinky Farid Husein, Hamid Awaluddin, Sofyan Djalil dan I.G. Agung Wesaka Puja dalam pertemuan itu.

Seperti dikutip dari jpnn.com, asisten Pemerintahan Sekda Aceh, Iskandar A Gani mengatakan pertemuan hari ini merupakan pertemuan informal. Pertemuan tersebut juga dijadikan sebagai forum silaturahmi.

Lebih lanjut Iskandar menerangkan, dalam pertemuan ini mereka akan membicarakan mengenai permasalahan di Aceh termasuk soal Qanun Aceh terkait Bendera Aceh.

“Hari ini mereka melihat di Aceh ada sebuah gejolak. Pembicaraan ini dilakukan supaya tidak ada gejolak lagi,” ujar Iskandar di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (13/4).

Setelah melakukan pertemuan dengan Jusuf Kalla, Iskandar menyatakan pemerintah Aceh akan melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pada pukul 16.00 WIB nanti.(jpnn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]