Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polri Vs KPK
JK: Lebih Cepat Lebih Baik Serahkan kepada KPK
Monday 06 Aug 2012 00:35:54

Jusuf Kalla (foto: ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, berpendapat bahwa yang lebih berhak dan lebih baik menangani penyelidikan perkara korupsi pengadaan simulator SIM adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, asas netralitas penting dan harus ditegakkan terhadap penyidikan kasus korupsi.

"Lebih cepat dan lebih baik KPK yang menyelesaikan (perkara korupsi Korlantas Polri) karena KPK lebih netral. Netralitas itu penting," ujar Jusuf Kalla di sela-sela acara buka bersama di kediaman anaknya di Pondok Indah, Jakarta, Minggu (5/8/).

Kalla menambahkan, untuk penyelesaian perkara korupsi, KPK lebih berhak dibandingkan polisi karena sesuai dengan pedoman undang-undang.

Menurutnya, ada kesalahan pandangan mengenai istilah "intervensi" Presiden dalam kasus ini. Dikatakan JK, jika Presiden ikut campur menyelesaikan masalah antara Polri dan KPK, maka hal itu tidak termasuk dalam intervensi karena Polri dan Kejaksaan merupakan bawahan Presiden.

"Presiden SBY bisa memerintahkan Polri untuk berhenti karena punya kewenangan untuk itu. Seperti yang saya lakukan dulu soal kasus Century, saya memerintahkan, bukan mengintervensi," tambahnya, sebagaimana yang dikutip pada kompas.com (5/8).

Kalla menduga sikap Presiden saat ini mungkin didasari pertimbangan bahwa kasus itu bisa diselesaikan bersama-sama. Presiden, menurutnya, barangkali masih menganggap kerja sama antara KPK dan Polri lebih baik. Namun, JK mengingatkan Presiden untuk mengedepankan netralitas yang sepenuhnya ada di tangan KPK, bukan Polri.(kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Polri Vs KPK
 
JK: Lebih Cepat Lebih Baik Serahkan kepada KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]