Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penistaan Agama Islam
JK: Ahok akan Diproses Hukum Cepat-Tegas
2016-11-04 21:30:37

Jutaan massa jihad pada Aksi Bela Islam jilid II dari berbagai elemen di sekitar Jakarta, Jumat (4/11). menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di jebloskan ke Penjara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan diproses secara hukum yang tegas dan cepat.

"Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa, saudara Ahok akan dilaksanakan proses hukum yang tegas dan cepat," kata Wapres di Jakarta, Jumat (4/11).

Hal itu disampaikan Wapres usai berdialog dengan perwakilan pengunjuk rasa di kantor Wapres.

Lebih lanjut Wapres mengatakan bahwa proses hukum tersebut akan diselesaikan dalam waktu dua pekan.

Di antara beberapa perwakilan pengunjuk rasa yang ditemui Wapres adalah KH Bachtiar Nashir (Arrahman Quranic Learning), Ustaz Zaitun Rasmin (Wahdah Islamiyah), dan Ustaz Misbah (Front Pembela Islam).

Sedangkan dari pihak pemerintah Kalla didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, juru bicara Kepresidenan RI Johan Budi, Menteri Agama Lukman Saifuddin, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Ada juga dari Komisi III DPR, yakni Asrul Sani dan Abu Bakar Al Habsyi.

Unjuk rasa Aksi Bela Islam jilid II pada 4 November yang dilakukan sejumlah ormas terkait dengan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

Sementara, aksi massa yang sebelumnya berlangsung damai hingga sore hari akhirnya terjadi kericuhan yang terjadi chaos pada saat massa aksi dibubarkan paksa oleh Kepolisian di depan Istana Negara. Hingga pukul 19:52 Wib terus berlangsung tembakan water Canon serta gas airmata.

Terlihat asap mengepul dengan kekisruhan yang luar biasa disertai lempar-lemparan. Pada awalnya suasana memanas berasal dari barisan massa aksi Himpunan Mahasiswa Islam di Jl MH Thamrin sebelah ruas kiri. Massa mencoba merangsek masuk menerobos barisan polisi.

Dorong dorongan serta aksi lempar-lemparan tak terbendung. Suasana seperti ini diperkirakan berlangsung sekitar 30 menit. Kemudia barisan polisi nyaris jebol. Seketika itu disambut dengan dentuman dari tembakan gas airmata secara beruntun. Alhasil kericuhan semakin menjadi-jadi.

Setelah itu ditimpal tebakan water canon yang menyapu jutaan masa aksi. Melihat keonaran serta adanya dentuman suara tembakan gas air mata, massa dari sayap Istana, tepatnya di Jl Majapahit dan Abdul Muis turut bereaksi.

Namun disikapi oleh Kepolisian yakni denga tembakan gas airmata. Hingga suasana di depan Istana negara diselimuti asap. Dan aksi lempar-lemparan terjadi, Namun, akhirnya pihak aparat keamanan berhasil mengendalihan massa yang berangsur-angsur kondusif.(D016/M038/Antara/Aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
• DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
• HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
• Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
• Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
• Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]