Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
JHM: Laut Adalah Periuk Nasi Masa Depan
Friday 08 Jun 2012 18:08:44

Laut Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Lautan merupakan Periuk Nasi masa depan, manakala ekosistem daratan telah mengalami kehancuran.

Hal itulah yang diungkapkan Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Panisean Nasoetion dalam memperingati Hari Lautan Se-Dunia, jatuh pada hari Jumat ini, (8/6).

Menurut Sean, laut merupakan salah satu ekosistem aquatik yang kaya akan berbagai SDA, baik hayati seperti Ikan, udang, lalu bahan tambang, gas, mineral, dll. “Namun sayangnya, hingga saat ini kekayaan tersebut belum dikelola secara optimal, bahkan yang terjadi adalah kerusakan dan pencemaran,” ujarnya.

Sean menambahkan, hal ini tidak terlepas dari mindset kita yang keliru selama ini dalam memandang laut. Dimana kita menganggap bahwa laut, tidak lebih dari sekedar"Keranjang Sampah Raksasa.”

Hal ini, terlihat dari perilaku kita yang tidak ramah terhadap laut. Dimana dari pola pemukiman penduduk yang selalu membelakangi/memunggungi laut, yang sangat berbeda dengan pola pemukiman di negara maju yang selalu menghadap ke laut.

Padahal menurut pendapat, para pakar ekologi, jika ekosistem daratan telah mengalami kehancuran. “ Maka laut lah yang menjadi sumber makan di masa depan,” ungkap Sean. (bhc/red)


 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]