Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
JHM: Kurangnya Koordinasi Pusat dan Daerah serta Overlapping Penyebab Kerusakan Hutan
Tuesday 24 Apr 2012 23:13:24

Logo Jaringan Hijau mandiri (JHM) (Foto: jaringanhijaumandiri.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Panisean Nasoetion, menyatakan dengan berlakunya UU Otonomi daerah diharapkan akan dapat menekan laju kerusakan SDA (termasuk hutan) di daerah, namun ternyata kewenangan yang diberikan kepada daerah tidak membuat kondisi lingkungan menjadi lebih baik, bahkan yang terjadi adalah sebaliknya yaitu kondisi lingkungan semakin memburuk," ujarnya seperti yang dikurtip dari pres rilis JHM, Selasa (23/4).

Panisean menambahkan, berdasarkan keterangan staf ahli Menteri Kehutanan, saat ini luas hutan kita yg berfungsi dengan baik tinggal sekitar 50% dari luas total hutan yang ada sebesar 139 juta Hektar.

"Sejak era reformasi, ada kecenderungan yang menunjukkan bahwa laju kerusakan hutan semakin meningkat yang berkisar 1 - 2 juta ha per tahun. Di awal-awal reformasi maraknya pengerusakan hutan berkaitan dengan terjadinya krisis ekonomi yang diikuti oleh ambruknya berbagai sektor penghidupan, seperti sektor industri, sektor riil, dll," tambahnya.

Lebih lanjut, Panisean menjelaskan, hal itu diperparah oleh kendornya peraturan-peraturan dan lembeknya penegakan hukum, yang mengakibatkan banyak masyarakat yang berpaling ke hutan. Sehingga menjadi pemicu maraknya ilegal logging. "Karena sifat hutan yang merupakan common property serta open acces, serta mudah terjangkau oleh masyarakat sehingga marak terjadi pembalakan liar (ilegal logging)," jelasnya.

Apalagi kewenangan yang dimiliki saat ini, banyak yang disalahgunakan serta dijadikan sebagai alat dan justifikasi untuk mengeksploitasi SDA tanpa batas dalam mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), termasuk penyalahgunaan perizinan pengusahaan hutan.

Padahal menurut peraturan yang berlaku, semua hal yang menyangkut perizinan usaha kehutanan terlebih untuk perusahaan-perusahaan besar atau korporasi seperti oil plantation (sawit, tambang) adalah merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kemenhut).

Untuk itu, pihaknya berharap adanya evaluasi kejelasan dari Pemerintah (Kemenhut) mengenai persoalan koordinasi. Agar pengolahan hutan tidak carut-marut. (jhm/bhc/sya).


 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]