Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kerusakan Lingkungan
JHM: Cari Keuntungan Bukan Berarti Abaikan Kelestarian Lingkungan
Sunday 20 May 2012 01:09:49

Logo JHM (Foto: JHM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemaparan Menteri Lingkungan Hidup (MLH), Balthasar Kambuaya mengenai rendahnya kesadaran para pengusaha tambang dan hutan akan kelestarian lingkungan. Mendapat tanggapan serius dari Direktur Jaringan Hijau Mandiri (JHM), Panisean Nasoetion.

Panisean menyatakan, pihaknya sungguh prihatin dengan hasil Proper tersebut, karena hanya 10 persen saja perusahaan yang peduli lingkungan. Dan sisanya masuk klasifikasi merah dan hitam.

Dimana klasifikasi merah yang berarti kurang kesadaran akan lingkungan, dan klasifikasi hitam yang sama sekali tak ada kesadaran bahkan melanggar aturan.

Menurut Panisean, meski orientasi perusahaan adalah untuk mencari keuntungan yang setinggi-tingginya. Bukan berarti masalah kelestarian lingkungan diabaikan. “Perusahaan seharusnya berpikir bahwa dengan rusaknya lingkungan akan dapat menjadi bumerang bagi kelanjutan perusahaan itu sendiri, baik berupa pencemaran tanah, air dan udara, bahkan bencana ekologis yang lebih dahyat,” ujarnya saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Sabtu (20/5).

Lebih lanjut, Panisean menjelaskan, hal ini diakibatkan karena mudahnya pemberian izin usaha dan lemahnya pengawasan dari Pemerintah. “Mudahnya pemberian izin usaha, lemahnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran dan komitmen perusahaan terhadap lingkungan bisa jadi menjadi penyebab utama buruknya kinerja perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, diperlukan penegakkan hukum lingkungan yang tegas dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. " perlu penegakkan hukum lingkungan yang tegas dengan memberikan sanksi terhadap perusahaan2 jorok tersebut. Bila perlu Pemerintah harus mencabut ijin perusahaan2 tersebut,” imbuh Panisean.

Seperti diberitakan sebelumnya, hampir seluruh perusahaan di Indonesia, yang bergerak di bidang hutan dan tambang tidak ramah lingkungan. Hal itu berdasarkan proper KLH pada tahun 2011, dimana 1200 perusahaan yang diperiksa KLH, ternyata hampir seluruhnya masuk kategori merah dan hitam.(bhc/biz)



 
Berita Terkait Kerusakan Lingkungan
 
BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
 
Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
 
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
 
Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
 
HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]