Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Jatam
JATAM Sulteng Dukung KPK Usut Korupsi Pertambangan di Sulteng
Sunday 23 Feb 2014 15:01:46

Ilustrasi. JATAM Sulteng Dukung KPK Usut Korupsi Pertambangan di Sulteng.(Foto: Istimewa)
PALU, Berita HUKUM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi di sektor Sumber daya alam, khususnya di bidang pertambangan di Sulawesi Tengah. Dugaan Korupsi di sektor sumber daya alam di Sulawesi Tengah begitu massif, ditandai dengan adanya peningkatan Izin Usaha Pertambangan setiap tahunnya, atau setiap pergantian Kepala Daerah.

Dengan lajunya eksploitasi itu, maka kerusakan ekologi dan kesengsaraan rakyat disekitar konsesi pertambangan semakin meningkat. Di sisi lain, pemasukan daerah dalam bentuk royalti begitu minim di tengah arus eksploitasi bahan tambang yang begitu laju.

Akibatnya, bencana alam terjadi dimana-mana, begitupun dengan tingkat konflik agraria. Hal itu ditandai dengan lajunya tingkat eksploitasi dari industry ektraktif tersebut. Pertarungan-pertarungan pun, baik antara rakyat dan pemodal, ataupun adudomba antara rakyat dengan aparat negara sering terjadi di daerah-daerah yang tingkat eksploitasi mineralnya begitu tinggi.

Para kapitalis begitu merajalela di Sulawesi Tengah, menipu rakyat dan pemerintah. sehingga, terlalu banyak kerugian di daerah ini, yang diketahui maupun yang tidak diketahui. Contohnya, PT Jakarta Cosmos yang beroperasi di Kabupaten Tolitoli, PT AJA, yang merusak hutan dan mengusik habitat monyet, dan merampas lahan petani di Tojo Una-una.

Di Sulawesi Tengah, dari ratusan pemegang IUP, ada beberapa yang belum teridentifikasi Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) nya. Selain itu, alamat Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) berbeda dengan alamat yang terdapat pada master file pajak Nasional, dan terdapat pemilik IUP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Seharusnya, pada tahun 2012, potensi pemasukan daerah kurang lebih 1 (satu) Triliun, namun yang terealisasi hanya sekitar 33 (tiga puluh tiga) milyar.

Dengan begitu, taksiran atas kerugian daerah di pertambangan begitu besar. Ini membuktikan, bahwa pengelolaan sumber daya alam di Sulteng begitu amburadul. Pengawasan di lapangan pun tidak maksimal. Dan, ada oknum pejabat-pejabat tertentu yang berpotensi memainkan pajak dari sektor ini.

Ini membuktikan, bahwa tingkat kerusakan yang dilakukan oleh industry pertambangan jauh lebih besar daripada keuntungannya. Ini Mesti di usut tuntas.

Oleh karena itu, Jatam Sulteng, mendukung sepenuhnya langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh KPK dalam pencegahan dan penindakan terhadap para koruptor Sumber daya alam di Sulteng. Demikian siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (23/2).(jtm/hadi/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jatam
 
Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
 
Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
 
JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
 
Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
 
55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]