Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kawasan Ekosistem Leuser
Izin Rawa Tripa Dicabut: Usaha Perkebunan Dilakukan di Kawasan Ekosistem Leuser
Saturday 29 Sep 2012 18:19:30

Direktur Walhi Aceh, TM Zulfikar (Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya mencabut izin usaha perkebunan budidaya untuk PT. Kallista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Nagan Raya, Kamis (27/9). Pencabutan izin sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Aceh, Makmur, Jumat (28/9), mengatakan, putusan Gubernur Aceh mengenai pencabutan surat izin Gubernur Aceh Nomor 525 / BP2T / 5322 / 2011 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 525 / BP2T / 5078 / 2012 tertanggal 27 September 2012.

Putusan PTTUN Medan terkait pencabutan izin Gubernur Aceh tentang izin usaha perkebunan budidaya PT. Kallista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa secara otomatis sudah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, tidak mungkin lagi bagi tergugat, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Aceh dan PT. Kallista Alam, untuk mengajukan kasasi.

Berdasarkan Pasal 45 A Ayat (2) Huruf c Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dinyatakan bahwa perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan, maka perkara tersebut termasuk perkara yang tidak memenuhi syarat untuk diajukan upaya kasasi”, kata Makmur.

Selain didasarkan pada putusan PTTUN Medan, keputusan pencabutan surat izin tersebut juga didasarkan pada pelanggaran yang dilakukan PT. Kallista Alam. Pelanggaran tersebut, diantaranya, PT. Kallista Alam belum membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 30 persen dari luas lahan 1.605 hektar.

”PT Kallista Alam juga tidak menyampaikan laporan perkembangan fisik serta usaha secara berkala enam bulan sekali kepada dinas terkait, baik provinsi maupun kabupaten”, ujar Makmur

Menanggapi keputusan Gubernur Aceh tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Aceh yang telah menunjukkan perilaku taat hukum.

”Perintah dari PTTUN Medan sudah jelas, yaitu Gubernur Aceh harus mencabut izin PT. Kallista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, maka keputusan itu harus dijalankan. Kalau tidak, pemerintah Aceh bisa disebut melawan hukum”, kata Direktur Walhi Aceh TM Zulfikar.

Ekosistem Leuser

Rawa Tripa masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagai kawasan strategis nasional dengan fungsi lindung. Ini seperti ditegaskan dalam Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Dengan demikian, lanjut Zulfikar, pencabutan izin itu memberikan sinyal kepada pengusaha nakal untuk tidak bermain - main dengan hukum dan peraturan di Aceh.

”Ini penting supaya ada kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Aceh sehingga memberikan keuntungan bagi masyarakat”, katanya lagi.

Sebenarnya, perusahaan perkebunan yang bermasalah di Aceh tidak hanya PT. Kallista Alam. Banyak perusahaan lain yang juga melakukan penyerobotan lahan, operasional mendahului izin, tidak membuka kebun plasma, dan turut membakar hutan. Walhi Aceh meminta pemerintah Aceh secara tegas mengevaluasi kembali semua perusahaan perkebunan di Aceh termasuk di Rawa Tripa.(han/wlh/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kawasan Ekosistem Leuser
 
RAN: Meski Moratorium Ditetapkan, Aktifitas Deforestasi Masih Aktif di Kawasan Ekosistem Leuser
 
Dilema Penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser dari Tata Ruang Wilayah Aceh
 
Seruan HAkA ke SBY untuk Selamatkan Kawasan Ekosistem Leuser
 
10.000 Netizen Desak Gubernur Aceh Selamatkan Leuser
 
Izin Rawa Tripa Dicabut: Usaha Perkebunan Dilakukan di Kawasan Ekosistem Leuser
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]