Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Perbankan
Iwapi Keluhkan Tingginya Bunga Perbankan
Sunday 12 May 2013 09:36:04

Ketua Umum Iwapi, Nita Yudi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) mengeluhkan sulitnya mencari modal dalam rangka pengembangan usaha. Hal ini dikarenakan suku bunga perbankan yang tinggi hingga di atas 16 persen.

“Apabila dibandingkan dengan China, suku bunga banknya hanya 5,5 persen, sehingga pengusaha wanita di negara tersebut agak mudah mengembangkan usahanya,” kata Ketua Umum Iwapi Nita Yudi, di Gedung Smesco, Jakarta, Sabtu (11/5).

Pemerintah harus menurunkan suku bunga saat ini agar peranan wanita dapat meningkat dalam memajukan perekonomian bangsa. Kementerian Perdagangan juga diminta mempermudah perizinan berwirausaha bagi anggota Iwapi, sehingga iklim kepastian berinvestasi akan timbul di negara ini.

Selain itu, Nita juga mengimbau agar wanita pengusaha jangan kurang percaya diri menghadapi klien dan pasar. Iwapi merupakan wadah yang tepat untuk memotivasi perempuan pengusaha.

"Iwapi harus memotivasi perempuan di seluruh Indonesia, agar bisa menjadi pengusaha mandiri secara ekonomi. Dengan demikian, kesejahteraan keluarga terjamin dan tidak akan ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," katanya.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Perbankan
 
Hergun: Batalkan PP Nomor 23 Tahun 2020
 
Inilah Daftar Bank Melayani Pembukaan Rekening Bank Secara Online
 
DPR Kritik Kebijakan Kepemilikan Perbankan Oleh Asing Sampai 99 Persen
 
Perbanas Apresiasi Pendirian LAPSPI untuk Keadilan
 
UU Perbankan Terlalu Liberal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]