Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Virus Corona
Iwan Sumule Bahagia Din Syamsuddin Dkk Turut Gugat UU Corona Ke MK
2020-07-14 07:36:41

Iwan Sumule, Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule mengaku senang terhadap Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) yang telah turut menggugat Undang Undang 2/2020 tentang Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Iwan Sumule mengatakan, ia mewakili aktivis ProDem mengaku senang terhadap Prof Din Syamsuddin yang merupakan Ketua Komite Pengarah KMPK dkk juga turut menggugat UU 2/2020.

"Begitu luar biasanya kami juga sangat senang ketika Pak Din kemudian di penghujung ini kemudian ikut menggugat UU ini merupakan suatu yang luar biasa dan kami sangat apresiasi," ucap Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/7).

Karena kata Iwan, semakin banyak organisasi maupun masyarakat yang menggugat UU Corona, maka semakin menunjukkan bahwa UU tersebut dapat membahayakan sistem bernegara maupun hukum di Indonesia.

"Kami dari aktivis Pro Demokrasi semakin senang ketika semakin banyak organisasi atau orang yang menggugat UU 2/2020 Corona ini. Karena semakin banyak orang punya kesadaran bahwa UU 2/2020 ini itu sangat betul-betul merusak sistem bernegara kita, merusak sistem hukum kita, dan ini memporak-porandakan semua kehidupan bernegara kita," pungkas Iwan.

Diketahui, setelah Jaringan Aktivis ProDem mengajukan permohonan pengujian UU 2/2020, Din Syamsuddin beserta 63 orang lainnya juga mengajukan permohonan pengujian formil dan materiil terhadap Pasal 2 Ayat 1 Huruf a angka 1,2,3, Pasal 27 dan Pasal 28 UU 2/2020 tentang Corona.

Pengajuan permohonan itu dilakukan pada Rabu (1/7) kemarin. Dan telah teregistrasi pada Selasa (7/7) dengan perkara nomor 51/PUU-XVIII/2020.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]