Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Ivan Haz Melalui Kuasa Hukum Mengajukan Penangguhan Tahanan
2016-03-01 23:01:14

Tito Hananta Kusuma sebagai Kuasa Hukum dan Ivan Haz.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah diperiksa, akhirnya anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz (IH) ditahan Kepolisian terkait kasus penganiayaan asisten rumah tangganya T (20) ditahan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan penahanan Ivan Haz terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan. Ivan Haz diduga melakukan KDRT terhadap pembantunya sejak Juni-September 2015.

Tito Hananta Kusuma sebagai Kuasa Hukum dari Ivan Haz menegaskan bahwa, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Kami dari penasehat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena selama ini klien kami kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Tito, di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3).

Tito menambahkan, 100 orang pemilih Ivan Haz yang berasal dari Madura bersedia menjadi penjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri bila menjalankan penahanan luar.

"Kami sedang proses itu semua (penangguhan penahanan). Kami mohon dihormati proses ini. Sebab klien kami juga kooperatif dalam hal ini," jelasnya.

Sementara itu, Tito menegaskan bahwa kliennya masih aktif menjadi anggota DPR RI.

Tidak hanya itu, kliennya sangat terbuka dengan siapa yang mau membantu menyelesaikan kasusnya. Baik itu bantuan dari Partai maupun DPR.(bh/as)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]