Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Patung
Italia Marah atas Iklan Patung David
Sunday 09 Mar 2014 10:49:42

Patung David de Michelangelo.(Foto: Julia)
ITALIA, Berita HUKUM - Menteri Kebudayaan Italia mengekspresikan kemarahan atas iklan yang dibuat perusahaan senjata AS yang menggambarkan, patung David karya Michelangelo memegang senapan. Dario Franceschini mengatakan gambar itu menghina dan melanggar hukum.

Iklan yang dibuat oleh perusahaan asal Illinois ArmaLite itu juga memuat tulisan "sebuah karya seni" dalam iklan David tersebut untuk mempromosikan senapan AR-50A1 berharga US$3.000.

Franceschini mengatakan dalam akun Twitter-nya: "Gambar David yang memegang senjata merupakan penghinaan dan melanggar hukum. Kami akan bertindak untuk melawan perusahaan Amerika itu sehingga mereka menarik kembali kampanye iklannya."

Kurator di Historical Heritage and Fine Arts Board, Cristina Acidini, mengeluarkan peringatan ke ArmaLite untuk menarik iklan karena iklan itu telah mengubah makna seni.

Dari segi hukum, pemerintah mengatakan mereka memiliki hak cipta dalam penggunaan gambar David secara komersil.

Angelo Tartuferi, Direktur Florence's Accademia Gallery, tempat di mana patung itu ditampilkan, mengatakan kepada surat kabar Repubblica:

"Hukum mengatakan bahwa nilai estetis karya seni tidak boleh diubah."
Patung marmer ini diciptakan oleh Michelangelo antara 1501 dan 1504 dan dianggap sebagai mahakarya dari Renaissance.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Patung
 
4 Patung Tokoh Representasi Perjuangan Bangsa Indonesia
 
Patung Kongco Jenderal Cina di Tuban Juga Ditentang Umat Khonghucu
 
Patung Themis Dewi Keadilan di Bangladesh Diturunkan
 
Dansatgas Kompi Zeni TNI Resmikan Patung Peacekeeper di Bumi Afrika
 
Mesir Temukan Patung Firaun Ramses II yang Berusia 3.000 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]