Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Politik
Isu Politik Uang Warnai Pemilihan Ketua MA
Wednesday 08 Feb 2012 17:22:49

Proses pemilihan ketua Mahkamah Agung dilakukan secara terbuka dan disaksikan para karyawan lembaga tersebut (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Isu politik uang (money politics) merebak dalam pemilihan ketua baru Mahkamah Agung. Hal ini pun mengundang keprihatinan kalangan DPR. Namun, kabar tersebut harus dibuktikan kebenarannya.

"Memang masih harus dibuktikan kebenarannya, Tapi kalau melihat praktek dan kinerja lembaga MA yang diduga sarat dengan praktek jual beli keputusan dan sebagainya, tentunya mengundang kecurigaan publik," kata anggota DPR RI Ahmad Basarah kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2).

Menurut dia, agenda pemilihan Ketua MA ini, tetap masih diliputi suasana keprihatinan atas masa depan lembaga pengadilan tersebut. Hal itu membuktikan bahwa jabatan Ketua MA selain jabatan publik juga merupakan sumber kekuasaan ekonomi bagi siapapun yang mendudukinya.

"Rumor suap yang mencapai nilai Rp 1-5 miliar yang disiapkan oleh para kandidat ketua MA itu, angka yang rasional berdasarkan hukum ekonomi. Pasalnya, modal money politik alias suap yang dikeluarkan tersebut akan kembali berlipat ganda, jika sang calon terpilih sebagai Ketua MA," jelas dia.

Jika dugaan ini benar-benar terjadi, imbuh Basarah, sangat memprihatinkan. Pasalnya, kalau hakim agung itu sudah dikotori dengan ambisi duniawi mencari kekayaan dan kekuasaan, sudah pasti takkan ada lagi hakim yang ‘agung’ sesungguhnya di Indonesia. "Yang ada hanyalah hakim adigang-adigung alias hakim yang haus kekuasaan," tandas politisi PDIP tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua MA Harifin Andi Tumpa menyatakan bahwa dirinya tidak percaya dnegan isu murahan itu. Kabar terjadinya suap untuk pemilihan Ketua MA dianggapnya sebagai isu yang menggelikan. I apun menjamin suap tidak pernah terjadi dalam proses pemilihan ketua MA yang dimenangkan Hatta Ali tersebut.

"Itu saya anggap isu yang menggelikan. Saya tidak akan akan pernah bisa memikirkan bagaimana itu bisa terjadi. Saya tidak habis pikir bahwa hakim agung mau menerima uang suap untuk memilih pimpinannya. Itu sama saja merusak independensi peradilan," kata Harifin.

Seperti diketahui, Hatta Ali terpilih sebagai ketua MA menggantikan Harifin Andi Tumpa yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Maret mendatang. Hatta unggul mutlak dengan memperoleh 28 suara. Dia mengungguli Ahmad Kamil, Abdul Kadir Mappong, Paulus Effendi Lotulung dan Muhammad Saleh yang memperoleh suara hanya dalam hitungan jari saja.(gnc/rob/biz)


 
Berita Terkait Politik
 
• Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
 
• Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
• Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
• Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
• Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]