Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Isu Penyekapan, MUQ Terancam Tutup
Wednesday 08 May 2013 21:45:51

Pasca isu penyekapan santri, YDBU/MUQ terlihat sepi hanya beberapa orang security yang terlihat berjaga jaga.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Nama Yayasan Dayah Bustanul Ulum (YDBU)/Madrasah Ulumul Qur'an (MUQ) kembali tercoreng di masyarakat, karena adanya isu penyekapan salah seorang santri yang bernama Rahmatul Aulia kelas XI Madrasah Aliah jurusan keagamaan.

Menurut salah seorang santri yang tidak mau menyebutkan namanya demi keamanan dirinya mengatakan, awalnya Rahmatul Aulia dijemput oleh saudaranya (paman) yang juga petugas di MUQ berinisial AR sekitar pukul 20:30 WIB, selanjutnya kami tidak tahu lagi.

Hal tersebut juga dibenarkan salah seorang guru yang juga tidak mau menyebutkan namanya demi keamanan dirinya, mengatakan melihat korban dijemput pamannya dengan menggunakan mobil milik yayasan.

Menurut guru tersebut, sekitar pukul 24:00 WIB korban diantar kembali oleh AR ke yayasan dalam keadaan trauma terlihat sangat ketakutan, mengutip dari bahasa korban (Rahmatul Aulia-RED ), mengatakan korban dibawa ke kawasan areal hutan lindung kemudian di intrograsi oleh beberapa orang.

Diantara orang-orang yang mengintrograsi ada dua orang yang dikenal korban, di antaranya SJ dan EP, saat awak media menemui salah seorang paman korban yang membuka usaha di depan YDBU mengatakan jangan ke saya, namun membenarkan keponakannya Rahmatul Aulia tadi pagi kelihatan ketakutan seperti habis diancam seseorang.

Keluarga korban tersebut juga membenarkan keponakannya saat ini merasa trauma berat seperti ingin lari terus, dan langsung mengatakan, "jangan tulis nama, saya takut nggak mau ada masaalah,'' ungkap Keluarga korban lagi.

Wakil ketua humas YDBU, Edy Phona saat dikomfirmasi media ini melalui SMS dengan singkat membalas, ma'af ini saya lagi rapat, tidak benar itu.

Sementara Kapolsek Langsa timur Iptu Anwar saat dikonfirmasi awak media seusai rapat dengan warga masyarakat peduli MUQ di masjid Alue Pineung kecamatan Langsa Timur mengatakan, "belum ada laporan tentang kasus penjemputan Rahmatul Aulia oleh pamannya sendiri, kemudian di intrograsi oleh beberapa orang di kawasan hutan lindung di Kota langsa, kita belum terima laporan soal itu,'' ungkap Iptu Anwar lagi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]