Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hoax
Isu Penerapan 3 in 1 di Jl Juanda Tidak Benar (Hoax)
Monday 27 Aug 2012 08:41:12

Ilustrasi, Memasuki Kawasan 3 in 1 (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait adanya pesan berantai melalui BlackBerry Messenger mengenai diterapkannya aturan 3 in 1 baru di ruas jalan Juanda, Jakarta Pusat yang belakangan ramai diperbincankan masyarakat. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya melalui Ka subbag Tek Info, Kompol Purwono P Takasihaeng, SH membantah.

"Belum ada perubahan ataupun penambahan penetapan wilayah 3 in 1 di Jakarta," ujarnya, Senin (27/08).

Seperti diketahui, pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin sampai Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.30-19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Kawasan 3 in 1 berlaku di sepanjang ruas-ruas jalan sebagai berikut:

1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat4. Jl. Medan Merdeka Barat5. Jl. Majapahit6. Jl. Gajah Mada7. Jl. Pintu Besar Selatan8. Jl. Pintu Besar Utara9. Jl. Hayam Wuruk10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jend Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.Dan mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagi berikut :1. Jl. Sisimangaraja2. Jl. Jenderal Sudirman3. Jl. MH. Thamrin

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri :1. Jl. Medan Merdeka Barat2. Jl. Majapahit3. Jl. Gajah Mada4. Jl. Hayam Wuruk5. Jl. Pintu Besar Selatan6. Jl. Pintu Besar Utara.

Sementara, terkait aturan 3 in 1 yang sempat tidak diberlakukan saat cuti Lebaran, mulai hari ini Senin, 27 Agustus 2012 aturan itu sudah mulai diberlakukan kembali. (wim/tmc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]