Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Komnas HAM
Isu HAM, Pemimpin Diharapkan Bangun Mindset Positif Rakyat
Saturday 25 May 2013 12:20:33

Gedung Komnas HAM.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menampung berbagai keluhan masyarakat terkait persoalan penggusuran, oleh Wakil Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau yang biasa disapa Ahok, mengungkapkan bahwa persoalan itu apa yang menjadi hak asasi manusia (HAM), dan wilayah mana yang merupakan pelanggaran HAM.

"Kalau ada warga yang tidak bisa mendapatkan akte lahirnya, itu pelanggaran HAM. Kalau kamu
dudukin tanah orang, lalu diusir, itu bukan pelanggaran HAM. Harus bisa bedain dong, mana yang pelanggaran HAM, mana yang bukan," katanya kepada Wartawan usai memberikan sambutan di acara sidang nikah massal yang digelar di Galeri Mohamad Sanusi Center, Jalan Raya Tengah, Gang Mushalla, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jum'at (24/5).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terjadi perseteruan antara Komnas HAM dan Ahok, terkait penyelesaian problem di Waduk Pluit, yang berawal dari panggilan yang dilayangkan Komnas HAM terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi.

Sementara itu pengamat hukum Harry Hoepoedio kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, perlunya perlunya Pemda DKI untuk tetap dekat dengan masyarakat, dan dengan banyaknya korban-korban penggusuran yang salah tafsir yaitu menganggap diri mereka seakan-akan korban pelanggaran HAM maka disarankan agar Pemda DKI mengembangkan mindset sebagai berikut:

"Tidak disangkal bahwa setiap manusia mempunyai HAM terutama hak atas perumahan dan hak atas kesejahteraan, tetapi hak itu harus dicapai dengan cara-cara yang legal, bukan dengan cara-cara yang illegal, tidak dengan mengganggu kepentingan umum serta tidak melanggar hukum. Caranya adalah mengajak Komnas HAM untuk mensosialisasikan mindset ini guna menghindarkan korban-korban penertiban yang sering mengemas dirinya seolah-olah korban pelanggaran HAM," papar Harry, Sabtu (25/5) di Jakarta.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Komnas HAM
 
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
 
Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat, 64 Warga Desa Wadas yang Sempat Ditahan, Sudah Dibebaskan
 
Soroti Komnas HAM, Setara Institute: Sebaiknya Fokus pada Tugas Pokok Pemajuan dan Perlindungan HAM
 
Sambangi Komnas HAM, LKBHMI Minta Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Ungkap
 
Paripurna DPR Sahkan 7 Anggota Komnas HAM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]