Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Umar Patek
Istri Umar Patek Terancam Tujuh Tahun Bui
Monday 31 Oct 2011 15:26:12

Istri Umar Patek, Ruqayyah mengenakan berpakaian hitam dan bercadar, saat melakukan rekonstruksi bersama suami dan Heri Kuncoro (Foto: Tribunnews.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Istri gembong teroris Umar Patek, Ruqayyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra terancam hukuman tujuh tahun penjara. Warga negara Filipina ini diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Demikian dakwaan yang disampaikan JPU Syahrial Syakur dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (31/10).

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Suharjono dengan hakim anggota Triwidodo serta Hasnawati itu, penuntut umum menyebutkan bahwa pada 13 Juli 2009 lalu, Ruqayyah bersama sang suami sempat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pasangan suami istri itu diketahui menggunakan identitas palsu. Perbuatan mereka itu dibantu Heri Kuncoro dan seorang calo pembuat paspor.

Dengan bantuan dari dua orang ini, Ruqayyah dan Umar Patek bisa mendapatkan paspor tersebut. Padahal, Umar Patek saat itu sudah masuk daftar buronan teroris. Kedua pasangan suami-istri ini menggunakan KTP palsu serta dokumen kependudukan lain yang juga dipalsukan untuk mendapatkan paspor Indonesia.

Mereka pun berhasil mendapatkan paspor tersebut, sehingga dia bisa menemani Umar Patek ke luar negeri. Keduanya berhasil meninggalkan Indonesia untuk menuju Pakistan. Mereka sempat malang melintang di sana selama beberapa lama, hingga akhirnya berhasil ditangkap pihak keamanan Pakistan. Keduanya pun dideportasi dari negara tersebut, setelah menjalani pemeriksaan beberapa lama oleh otoritas berwenang setempat.

Atas perbuatannya itu, JPU Syahrizal Syakur mendakwa Ruqayyah dengan dakwaan berlapis. Ia dijerat melanggar pasal 266 ayat (1) jo pasal 266 ayat (2) jo pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 55 huruf c jo pasal 55 huruf a UU Nomor 9/1992 tentang Keimigrasian. Terdakwa Ruqayyah pun terancam hukuma penjara selama tujuh tahun.

Dengan dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ruqayyah, Asrudin Hatjani menyatakan keberatan. Pihaknya un meminta kepada majelis hakim untuk meyampaikan nota keberatan (eksepsi). Hakim ketua Suharjono pun mengabulkan permintaan itu. Sidang pun di tunda untuk dilanjutkan Senin (7/11) pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ruqayyah binti Husein Luceno merupakan warga negara Filipina. Perempuan berusia 31 tahun dan suaminya Umar Patek ditangkap di Kota Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari mengakhiri perburuan selama 10 tahun untuk tersangka teroris paling diburu di Asia Tenggara. Umar Patek dituding membuat bom yang digunakan dalam aksi pengeboman di Bali yang menewaskan 202 orang. (dbs/irw)


 
Berita Terkait Umar Patek
 
Dituntut Hukuman Seumur Hidup Umar Patek Keberatan
 
Eksepsi Ditolak, Perkara Umar Patek Dilanjutkan
 
Umar Patek Tolak Seluruh Dakwaan JPU
 
Ribuan Polisi Akan Dikerahkan Jaga Sidang Umar Patek
 
Divonis 27 Bulan Penjara, Istri Umar Patek Pikir-pikir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]