Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Umar Patek
Istri Umar Patek Bantah Dakwaan JPU
Monday 07 Nov 2011 16:23:30

Ruqayyah binti Husen Luseno alias Fatimah Zahra (berbusana hitam dan bercadar) saat mengikuti rekonstruksi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Istri Umar Patek, Ruqayyah binti Husen Luseno alias Fatimah Zahra menolak dakwaan penuntut umum. Sangkaan terhadap terdakwa Ruqayyah dengan pasal pemalsuan itu tidak jelas alias sumir, karena dirinya tidak terlibat pemalsuan dan terbukti sah sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Pendapat ini disampaikan kuasa hukum terdakwa Ruqayyah, Asludin Hatjani dalam sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (07/11). Penyataan pihak pembela ini merupakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Syahrial Syakur yang disampaikan dalam sidang pekan lalu.

Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Suharjono dengan hakim anggota Triwidodo serta Hasnawati itu, pembela terdakwa Ruqayyah menyatakan bahwa kliennya telah enikah dengan Umar Patek yang berkewarganegaraan Indonesia selama 14 tahun. Berdasarkan fakta tersebut, surat dakwaan yang menyebutkan Ruqayyah berkewarganegaraan Filipina adalah tidak logis.

Selain itu, lanjut dia, Ruqayyah tidak mengetahui pemalsuan identitas untuk kepentingan pembuatan paspor. "Kalau terjadi pemalsuan, seharusnya yang menjadi terdakwa adalah suaminya yakni Umar Patek, Hari Kuncoro dan La Ode yang kini menjadi buronan. Dia hanya ikut saja, saat disuruh tanda tangan," jelas Asluddin, koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Poso itu.

Atas jawabatan pihak kuasa hukum Ruqayyah ini, JPU akan memberikan jawabannya pada sidang selanjutnya. Majelis hakim yang diketuai Suharjono pun menetapkan untuk menunda dan melanjutkannya pada Kamis (10/11) nanti. Agenda sidnag untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa itu.

Sebelumnya, terdakwa Ruqayyah didakwa telah melakukan pelanggaran atas pemalsuan identitas dalam pembuatan surat perjalanan atau paspor. Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, pasal 263 ayat (2) KUHP, pasal 55 huruf c dan pasal 55 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Ruqayyah juga dijerat pasal 266 ayat (1) tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal. Ruqayyah dicatat jaksa memberi data palsu saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada 13 Juli 2009.

Dalam data KTP, KK (kartu keluarga), akte kelahiran dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu, Ruqayyah bernama Fatimah Zahra Anis. Pada 31 Agustus 2010, paspor tersebut digunakan Ruqayyah berangkat ke Pakistan bersama suaminya, Umar Patek.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ruqayyah binti Husein Luceno merupakan warga negara Filipina. Perempuan berusia 31 tahun dan suaminya Umar Patek ditangkap di Kota Abbottabad, Pakistan pada 25 Januari mengakhiri perburuan selama 10 tahun untuk tersangka teroris paling diburu di Asia Tenggara. Umar Patek dituding membuat bom yang digunakan dalam aksi pengeboman di Bali yang menewaskan 202 orang.(tic/stt)


 
Berita Terkait Umar Patek
 
Dituntut Hukuman Seumur Hidup Umar Patek Keberatan
 
Eksepsi Ditolak, Perkara Umar Patek Dilanjutkan
 
Umar Patek Tolak Seluruh Dakwaan JPU
 
Ribuan Polisi Akan Dikerahkan Jaga Sidang Umar Patek
 
Divonis 27 Bulan Penjara, Istri Umar Patek Pikir-pikir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]