Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Istri Tersangka Aris Pengelola nikahsirri.com Ajukan Penangguhan Penahanan
2017-10-12 21:56:21

Pengacara Henry Indraguna dan Rani Tania istri tersangka Aris Wahyudi pengelola situs nikahsirri saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
JAKARTA - Rani Tania (30), istri tersangka Aris Wahyudi pengelola situs nikahsirri.com, didampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna memberikan keterangan untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan Pengadilan.

"Kami ajukan penangguhan penahanan terhadap klien. Mengingat besarnya dampak yang telah diterima klien kami dan keluarga," ujar Henry Indraguna saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).

Aris menurut Henry, merupakan masyarakat dengan golongan ekonomi lemah. Aris merupakan tulang punggung keluarga dan minta jangan di bully.

"Mereka juga memiliki anak yang masih berusia delapan, tujuh, dan dua tahun, dengan keadaan rumah tinggal juga masih mengontrak," katanya.

Pihaknya meminta penangguhan penahanan dikabulkan, sebagai jaminan istri dan keluarga besarnya. Pasalnya, Aris sama sekali tidak terindikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau alat bukti.

Selain itu, Henry juga menjelaskan bahwa Aris meski tersangka masih memiliki hak-hak hukum yang patut dilindungi. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

"Bahwa kami sampaikan berdasarkan penjelasan umum KUHAP Butir ke 3 huruf C, dikenal adanya asas praduga tak bersalah. Sehingga klien kami juga memiliki hak untuk tidak diadili secara sepihak sebelum adanya putusan pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Rani atas perwakilan keluarga memohon maaf. Suami saya pernah mengalami gangguan jiwa alias stres, saat gagal dalam pemilihan calon pimpinan daerah. Aris Wahyudi, adalah calon bupati Banyumas pada 2008 silam. Aris kala itu diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun perjuangan pria kelahiran Cilacap 12 Mei 1968 untuk menjadi ?bupati, gagal.

"Saya merasa malu dengan tetangga di Komplek Angkasa Puri, Jatiasih, Jalan Manggis No A-91, di kawasan Kota Bekasi," ucapnya.

Sebelumnya, petugas Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi, pengelola situs nikahsirri.com, Minggu (24/9/2017) lalu.

Atas perbuatannya, Aris dijerat pasal 273 Undang-Undang (UU) No.2 tahun 2009 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).(bh/as)


 
Berita Terkait UU ITE
 
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Untitled Document

  Berita Utama >
   
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]