Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
UU ITE
Istri Tersangka Aris Pengelola nikahsirri.com Ajukan Penangguhan Penahanan
2017-10-12 21:56:21

Pengacara Henry Indraguna dan Rani Tania istri tersangka Aris Wahyudi pengelola situs nikahsirri saat jumpa pers.(Foto: BH /as)
JAKARTA - Rani Tania (30), istri tersangka Aris Wahyudi pengelola situs nikahsirri.com, didampingi kuasa hukumnya Henry Indraguna memberikan keterangan untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan Pengadilan.

"Kami ajukan penangguhan penahanan terhadap klien. Mengingat besarnya dampak yang telah diterima klien kami dan keluarga," ujar Henry Indraguna saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10).

Aris menurut Henry, merupakan masyarakat dengan golongan ekonomi lemah. Aris merupakan tulang punggung keluarga dan minta jangan di bully.

"Mereka juga memiliki anak yang masih berusia delapan, tujuh, dan dua tahun, dengan keadaan rumah tinggal juga masih mengontrak," katanya.

Pihaknya meminta penangguhan penahanan dikabulkan, sebagai jaminan istri dan keluarga besarnya. Pasalnya, Aris sama sekali tidak terindikasi melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau alat bukti.

Selain itu, Henry juga menjelaskan bahwa Aris meski tersangka masih memiliki hak-hak hukum yang patut dilindungi. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.

"Bahwa kami sampaikan berdasarkan penjelasan umum KUHAP Butir ke 3 huruf C, dikenal adanya asas praduga tak bersalah. Sehingga klien kami juga memiliki hak untuk tidak diadili secara sepihak sebelum adanya putusan pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Rani atas perwakilan keluarga memohon maaf. Suami saya pernah mengalami gangguan jiwa alias stres, saat gagal dalam pemilihan calon pimpinan daerah. Aris Wahyudi, adalah calon bupati Banyumas pada 2008 silam. Aris kala itu diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun perjuangan pria kelahiran Cilacap 12 Mei 1968 untuk menjadi ?bupati, gagal.

"Saya merasa malu dengan tetangga di Komplek Angkasa Puri, Jatiasih, Jalan Manggis No A-91, di kawasan Kota Bekasi," ucapnya.

Sebelumnya, petugas Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya menangkap Aris Wahyudi, pengelola situs nikahsirri.com, Minggu (24/9/2017) lalu.

Atas perbuatannya, Aris dijerat pasal 273 Undang-Undang (UU) No.2 tahun 2009 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE).(bh/as)


 
Berita Terkait UU ITE
 
• MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil Pasal Berita Bohong, Haris Azhar: Sempat Merasa Ironi
 
• UU ITE Disahkan, Perkuat Jaminan Penghormatan Hak dan Kebebasan Orang Lain
 
• Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Ancam Kemerdekaan Pers
 
• Laporkan Politisi Romy ke Polisi karena Dituding Penipu, Erwin Aksa: Saya Enggak Kenal
 
• Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]