Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Narkoba
Istri Terdakwa Narkoba Keberatan Suaminya di Vonis 2 Tahun Penjara
Wednesday 12 Sep 2012 19:40:53

Terdakwa Andi Abdul Kadir dan Joni, pada Sidang Rabu (12/9) di vonis masing - masing 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yg di ketuai Hary Suprianto, SH (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus psikopetrapi jenis sabu - sabu yang menjerat terdakwa Kasman alias Camang dan Andi Abdul Kadi serta terdakwa Joni pada sidang tuntutan minggu lalu, Terdakwa Kasmandi dituntut 6 tahun penjara dan terdakwa Abdul Kadir dan Joni, masing - masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Karena menurut Jaksa Penuntut Umum Sigit Prabowo dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menilai terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar Primer Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) undang - undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang untuk mendengarkan Vonis pada Rabu (12/9) oleh Majelis Hakim yang di ketuai Hary Supriyanto ,SH, anggota Hary Supriyanto dan Wiwik Dwi. Dalam amar putusannya, Majelis menilai Terdakwa Kasman alias Camang telah terbukti secara sah dan meyakinkan. sebagaimana fakta dalam persidangan dari keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa telah memiliki 15 poket sabu seberat 11,65 gram dengan alat hisap dan seperangkat timbangan untuk melakukan pengedaran. Sebagaimana diancam dan terbukti melanggar pasal 114 junto pasal 131 KUHP dan subsider pasal 112 lebih subsider pasal 127 KUHP undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas dasar pertimbangan dari Majelis Hakim itulah yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa Kasman bin Camang. Oleh karenanya majelis memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara. Putusan Majelis Hakim lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU terhadap terdakwa Kasman 6 tahun penjara.

Hal yang sama juga dijatuhi vonis terhadap terdakwa Andi Abdul Kadir dan Jony, masing -masing selama 2 tahun penjara. Karena kedusnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) junta padal 131 KUHP lebih subsider padal 127 ayat (1) undang - undang 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Putusan terhadap terdakwa Abdul Kadir dan Joni, juga lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan JPU yang sebelumnya pada sidang Rabu (5/9) Jaksa Sigit Probowo dari Kejati Kaltim menuntut terdakwa masing - masing 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut Lina warga sribulu kabupaten Kukar yang merupakan istri dari terdakwa Joni kepada media ini mengungkapkan rasa kesal dan keberatan atas putusan yang diberikan Majelis Hakim yang telah memvonis suaminya selama 2 tahun penjara.

"Saya keberatan atas putusan terhadap suami saya selama 2 tahun penjara, kenapa putusan naik yang sebelumnya dituntut jaksa 1 tahun 6 bulan, namun sebelumnya Jaksa Sigit memberi jaminan putusan lebih rendah dari tuntutan. Saya keberatan kepada Jaksa karena sebelumnya dikatakan bahwa tuntutan dan putusan hakim adalah urusan dia", ungkap istri Joni dengan nada jengkel.

Menurut Lina istri Joni, atas putusan tersebut selain keberatan kepada Jaksa, ia juga akan melakukan banding. "Tadi suami saya telpon dan menyatakan akan mengajukan banding", pungkas Lina.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]