Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Hukuman Mati
Istri Politisi Cina Dijatuhi Hukuman Mati
Monday 20 Aug 2012 15:15:07

Gu Kailai yang terbukti membunuh pebisnis Inggris, Neil Heywood (Foto: Ist)
CINA, Berita HUKUM - Pengadilan Cina menjatuhkan hukuman mati kepada Gu Kailai, istri politisi senior Bo Xilai, demikian pernyataan kuasa hukum keluarga Neil Heywood.

Kepada para wartawan, kuasa hukum keluarga Heywood He Zhengsheng mengatakan pengadilan menyatakan Gu terbukti bersalah membunuh pria Inggris berusia 41 tahun itu.

Pengadilan, lanjut Zhengsheng, menjatuhkan hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun yang biasanya akan menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Pembacaan vonis ini tertutup bagi wartawan asing. Namun Zhengsheng yang hadir di persidangan mengatakan Gu Kailai hadir dan mendengarkan vonis yang dijatuhkan kepadanya itu.

Sementara itu, salah seorang pekerja keluarga Bo Xilai, Zhang Xiaojun dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun karena dianggap membantu pembunuhan itu.

"Kami menghargai keputusan pengadilan," ujar He Zhengsheng singkat menanggapi hasil akhir sidang itu.

Dalam sidang, Gu Kailai mengaku membunuh Neil Heywood dengan menggunakan racun. Dia melakukan pembunuhan karena Neil mengancam putranya setelah kerja sama bisnis mereka gagal.

Kematian Heywood di kamar sebuah hotel di barat daya Cina pada November tahun lalu itu pada awalnya diduga akibat serangan jantung.

Namun pada April lalu, pemerintah Cina mengatakan Gu Kailai dicurigai terlibat dalam pembunuhan Neil Heywood.

Kasus ini berpengaruh buruk terhadap karir politik Bo Xilai, yang baru saja mendapatkan promosi ke jajaran elit pimpinan Partai Komunis yang secara efektif menjalankan pemerintahan Cina.

Kini Bo tengah menjalani penyelidikan untuk dugaan korupsi dan masa depannya masih belum jelas.

Para pengamat politik Cina mengatakan para pemimpin Cina ingin segera mengakhiri kontroversi yang mengungkap gejolak di tubuh partai menjelang penyerahan kekuasaan ke generasi baru yang dijadwalkan pada musim gugur mendatang.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]