Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Bom Buku
Istri Pelaku Bom Buku Divonis 2 Tahun Penjara
Tuesday 26 Jun 2012 00:03:20

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap istri pelaku bom buku, Deni Carmelita. Karena dinyatakan bersalah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme yang dilakukan suaminya.

Menurut Ketua majelis hakim Meostofa, istri Pepi Fernando ini secara sah dan menyakinkan melanggar UU no. 15/2003 tentang Terorisme. “Untuk itu majelis hakim memutuskan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” tegasnya saat membacakan amar putusan , Senin (25/6).

Meski demikian, vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun. Menurut Meostofa ada hal-hal yang meringankan Deni Carmelita. Yaitu memiliki tiga anak yang masih kecil.

Sementara itu, pengacara Deni, Nurul HN mengaku puas dengan vonis hakim. Karena pihaknya sudah berusaha sekuat tenaga membantu kliennya dalam menghadapi proses persidangan. "Ini artinya kami sudah mengawal persidangan dengan baik," katanya usai persidangan.

Sebelumnya Deni Carmelita dituntut pasal berlapis yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 tentang persengkokolan perbuatan jahat, Pasal 13 huruf A dan C tentang menutupi informasi dan menghalangi proses penyelidikan, dan yang terakhir Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Pepi sendiri sudah divonis 18 tahun penjara atas kasus pengeboman di Gereja Serpong, bom buku, dan bom di sejumlah rumah. (dbs/spr)



 
Berita Terkait Bom Buku
 
Istri Pelaku Bom Buku Divonis 2 Tahun Penjara
 
Otak Bom Buku Dituntut Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]