Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Bom Buku
Istri Pelaku Bom Buku Divonis 2 Tahun Penjara
Tuesday 26 Jun 2012 00:03:20

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap istri pelaku bom buku, Deni Carmelita. Karena dinyatakan bersalah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme yang dilakukan suaminya.

Menurut Ketua majelis hakim Meostofa, istri Pepi Fernando ini secara sah dan menyakinkan melanggar UU no. 15/2003 tentang Terorisme. “Untuk itu majelis hakim memutuskan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” tegasnya saat membacakan amar putusan , Senin (25/6).

Meski demikian, vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,5 tahun. Menurut Meostofa ada hal-hal yang meringankan Deni Carmelita. Yaitu memiliki tiga anak yang masih kecil.

Sementara itu, pengacara Deni, Nurul HN mengaku puas dengan vonis hakim. Karena pihaknya sudah berusaha sekuat tenaga membantu kliennya dalam menghadapi proses persidangan. "Ini artinya kami sudah mengawal persidangan dengan baik," katanya usai persidangan.

Sebelumnya Deni Carmelita dituntut pasal berlapis yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 tentang persengkokolan perbuatan jahat, Pasal 13 huruf A dan C tentang menutupi informasi dan menghalangi proses penyelidikan, dan yang terakhir Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Pepi sendiri sudah divonis 18 tahun penjara atas kasus pengeboman di Gereja Serpong, bom buku, dan bom di sejumlah rumah. (dbs/spr)



 
Berita Terkait Bom Buku
 
• Istri Pelaku Bom Buku Divonis 2 Tahun Penjara
 
• Otak Bom Buku Dituntut Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]