Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Samarinda
Istri Mantan Dirut Bank Kaltim Didakwa Lakukan Perjinahan
Friday 18 Sep 2015 14:50:53

RA Dwi Rahayu Widyasari,SE saat menghadiri Sidang di PN Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Istri mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur (Kaltim) H Aminuddin, yang bernama RA Dwi Rahayu Widyasari, SE, pada Rabu (16/9) duduk di kursi pesakitan ruang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri Samarinda, untuk mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlvi, SH dati Kejari Samarinda.

Terhadap terdakwa RA Dwi Rahayu Widyasari yang baru dinikahi tahun 2009 yang lalu, duduk dikursi pesakitan PN Samarinda tidak sendirian, dia berdua bersama terdakwa Feri Haryadi Bin Fahdil, dalam sidang dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsya Joko Sutrisno di ruang Kusumah Atmadja.

Selain hadir kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ari Widiyanto, asal Semarang Jawa Tengah juga hadir pelapor H Aminudin, dalam sidang yang dilakuksn secara tertutup.

Jaksa Reza dalam dakwaan menyebutkan terdakwa RA Dwi Rahayu Widasari dan terdakwa Feri Haryadi Bin Fahdil di dakwa melanggar pasal 284 ayat 1 ke 1b KUHP dan pasal 284 ayat 1 ke 2a KUHP, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, ujar Reza di kantornya usai sidang.

Setelah selesai sidang dakwaan yang hanya berjalan kurang lebih 30 menit tersebut, pengacara kedua terdakwa Ari Widiyanto, ketikan dikonfirmasi BeritaHUKUM.com sambil berlalu masuk ke mobilnya bersama kedua terdskwa bahwa, kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa di sidang lanjutan pada Senin (21/9), ujar Ari.

"Terkait dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi pada Senin (21/9) nanti," ujar Ari.

Mantan Direktur Utama Bank Kaltim Haji Aminuddin kepada pewarta menjelaskan, kronologis kejadian terhadap perempuan yang dinikahinya tahun 2009 yang lalu tersebut, istrinya dan laki-laki yang diduga pasangan gelap tersebut digerebek di rumah pribadinya, di Perumahan Grand Mahakam Residence, Jalan Siradj Salman Samarinda pada tanggal 7 Maret 2015 yang lalu, ujar Aminuddin.

“Saya ingat sekali, saya menggerebek keduanya pada Sabtu, 7 Maret 2015, saat menggrebek dia Feri bersembunyi dibawah meja rias, kalau enggak apa apa kenapa harus sembunyi," ujar Aminuddin.

Aminuddin juga mengatakan bahwa, keduanya Feri dan Widya masuk kerumah pribadi mereka pada 6 Maret 2015 lalu, dan saat digerebek keduanya berada di kamar utama mereka yang merupsakan kamar pribadi mereka, terang Aminuddin.

Saat itu tidak mau main hakim sendiri, Aminuddin lantas menghubungi anggota Polisi setempat dan Polsek Samarinda Ulu mengamanksn keduanya. Aminuddin juga mengatakan bahwa, kecurigaannya sudah lama dan akhirnya digrebek dan kasusnya sekarang masuk di Pengadilan, tegas Aminuddin.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]