Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Istri Luthfi Hasan dan Seorang Pelajar Diperiksa KPK
Friday 12 Apr 2013 13:34:36

Sutiana Astika, Istri kedua Luthfi hasan.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, Jumat (12/4). Pemilik nama Sutiana masuk dalam daftar pemanggilan KPK, ia merupakan istri Luthfi yang akan diperiksa untuk kasus TPPT suaminya. Selain Sutiana, KPK juga memeriksa sorang pelajar yang akan diminta keterangan kasus Luthfi.

KPK terus mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Salah satunya adalah untuk tersangka mantan Presiden PKS, Luthfi.

Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Sutiana akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya. "Diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Priharsa.

Sebagai istri, Sutiana dinilai mengatahui secara jelas mengenai aset-aset Luthfi. Apalagi, KPK memberikan sinyal bahwa harta Luthfi sudah dapat diidentifikasi. Namun hingga kini, KPK belum menyita aset Luthfi yang teridentifikasi tersebut.

Selain memanggil Sutiana, KPK juga akan meminta keterangan ibu rumah tangga lainnya yakni, Lusi Tiarani Agustine. Perempuan itu diduga orang dekat Luthfi. Bahkan, KPK juga memeriksa seorang pelajar bernama Darin Mumtazah.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI," masih kata Priharsa.

Selain itu, penyidik KPK juga kembali memanggil Menejer Cabang Bank Muammalat, Giarti Adiningrum, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Elly Halida untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana itu merupakan hasil pengembangan KPK menyangkut kasus tindak pidana korupsi pengurusan impor daging sapi di Kementan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]