Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Istri Laporkan Suami Gara-gara Take Over Kredit di Bank CIMB Niaga Senilai Rp 16 Miliar
2020-07-16 12:05:56

Suasana persidangan.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aneh tapi nyata, Meliana ibu tiga anak dari hasil perkawinannya dengan suaminya Hasim Sukamto ini, teganya melaporkan suaminya tersebut kepolisi gara harta. Pasalnya Hasim Sukamto yang notabenenya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Hasdi Mustika Utama (PT HMU) ini diduga memalsukan tanda tangan istrinya tersebut terikat pengajuan kredit ke Bank CIMB Niaga.

Walaupun dengan dua jaminan, tanah dan bangunan yang menjadi agunan untuk mengajukan kredit sebagai modal usaha perusahaan di Bank CIMB Niaga ini akhirnya berbuntut panjang. Padahal sudah lolos dan dananya sudah dicairkan oleh Bank CIMB Niaga pada akhir 2017 lalu. Tapi karena laporan yang dilakukan Meliana terhadap Hasim itu, yang kini menjadi terdakwa, perkaranya pun saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Djumianto ini, seorang saksi bernama Indra diperiksa dimuka persidangan tersebut. Indra adalah di PT HMU bertugas sebagai accounting. Dia mulai bergabung di PT HMU pada saat perusahaan mengajukan kredit pinjaman di Bank Commenwealth dari Bank BCA.

Dalam kesaksiannya Indra mengatakan bahwa hingga saat ini PT HMU selalu membayar cicilan kreditnya tiap bulan ke Bank CIMB Niaga.

"Perusahaan setiap bulan bayar kreditnya ke Bank CIMB Niaga. Hingga saat ini tidak ada masalah. Walaupun perusahaan rugi, tapi bisa bayar tiap bulan,"ujarnya dimuka persidangan di PN Jakut, pada Rabu (15/7).

Indra juga mengakui bahwa dirinyalah yang mengurus take over dari Bank Commenweakth ke Bank CIMB Niaga. Dalm take over itu ada dua aset perusahaan yang dijaminkan, sedangkan mengenai dokumen apa yang dipalsukan tersebut dirinya tidak mengetahuinya.

Terjadinya take over kata Indra karena Bank CIMB Niaga mau memberikan bunga lebih rendah yaitu sebesar 8% dengan nilai pinjaman sebesar Rp 16 miliar. Sedangkan yang sebelumnya Bank Comemenwealth bunganya lebih tinggi sebesar 12 persen. Oleh karena itu para direksi sepakat untuk melakukan perpindahan kredit.

Saat ditanya oleh penasehat hukum terdakwa, uang yang dicairkan dari CIMB dan kredit sebelumnya untuk kepentingan apa, selanjutnya Indra mengatakan, untuk kepentingan prusahaan, dan para direksi juga mendapatkan gaji darj keuangan perusahan.

Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Hasim untuk bertanya terkait kinerja perusahaan.

"Bagaimana cara kerja perusahan Hasdi ini," tanya Hasim kepada saksi Indra. Menurut indra semua berjalan profesional dan uang keluar masuk seperti biasa dan tidak ada permintaan dari direksi.

Indra juga mengatakan, kalau dirinya dan para direksi beserta para istri juga mengetahui kalau dua aset yang dijaminkan di Bank CIMB Niaga juga sudah beberapa dilakukan over take kepada Bank lain.

Usai persidangan, Terdakwa Hasim mengatakan kepada para wartawan, kalau perusahaan atau PT Hasdi Mustika Utama ini adalah perusahan keluarga, dan beberapa asetnya ada atas nama pribadi.

"Tidak hanya aset atas nama saya saja, ada juga aset atas nama kakak saya Hadi Sukamto dan adik saya Lisa Sukamto, itu juga dijaminkan ke Bank untuk mendapatkan modal kerja untuk perusahaan, karena itu juga aset perusahaan", kata Hasim

Hasim menambahkan, para istri juga sudah mengetahui dan ditanya juga oleh hakim kenapa waktu Meliyana tidak datang tidak ada rasa kebingungan, tidak ada rasa kecurigaan serta kekehawatiran karena kredit itu perlu untuk dicairkan.

"Itu karena sudah dilakukan selama bertahun tahun dan selama ini tidak ada masalah, perkara ini terjadi pada tahun 2017, para istri selalu diminta hadir, dan kalau berhalangan biasanya akan dijadwalkan kemudian hari, karena hal itu sudah biasa, dan para istri sudah mengetahui bahwasannya itu di perpanjang seperti biasanya," pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]