Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Pesawat Kepresidenan
Istana takkan Batalkan Pembelian Pesawat Kepresidenan
Tuesday 14 Feb 2012 19:04:55

Pesawat Boeing 737-800 Business Jet 2 yang telah dipesan pemerintah untuk digunakan sebagai pesawat kepresidenan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski mengundang pro dan kontra di masyarakat, pihak Istana Negara tetap takkan membatalkan pembelian pesawat kepresidenan. Alasannya, pembelian satu unit pesawat Boeing 737-800 business jet 2 ini adalah faktor keamanan dan efisiensi anggaran negara.

"Pertimbangan untuk pembelian pesawat kepresidenan itu telah didasarkan pada pertimbangan penting, khususnya dari segi keamanan, termasuk juga segi informasi, teknologi komunikasi dan sebagainya yang disiapkan dan disediakan dalam pesawat kepresidenan itu," kata juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (14/2).

Pembelian pesawat itu, lanjut dia, juga tak bias dibatalkan. Apalagi pengadaan pesawat kepresidenan ini sudah dianggap sesuai kebutuhan. Tapi yang lebih penting adalah efisiensi anggaran, karena selama ini Presiden dan Wapres melakukan perjalanan udara ke luar kota dan luar negeri menggunakan pesawat sewa Garuda Indonesia.

Penyewaan pesawat itu, imbuh dia, dinilai menghabiskan anggaran negara yang sangat besar. Apalagi keharusan membayar sewa pesawat yang tinggi dan terus naik setiap tahunnya. Tapi dengan memiliki pesawat kepresidenan untuk keperluan dinas, dapat berhemat banyak untuk anggaran transportasi udara.

"Kalau sudah dioperasikan, pesawat kepresidenan nanti lifetime-nya bisa bertahan sampai 35 tahun. Sedangkan dari pihak pembuat (Boeing) menjamin sampai 25 tahun. Pembelian pesawat ini sudah dilakukan transaksi jual-beli dengan perusahaan pesawat di Seattle, AS. Pesawat telah dipesan dan akan tiba di Jakarta pada Agustus 2013 dalam keadaan ruang kabin masih kosong,” jelas dia.

Julian menambahkan, dekorasi ruang kabin pesawat kepresidenan akan dilakukan sendiri di Jakarta melalui proses tender. "Diantaranya interior dan juga sarana security, dan sebagainya, itu akan ditenderkan. Sehingga itu akan melengkapi pesawat yang dimaksud sampai jatuh tempo penggunaannya pada 2013," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden SBY mengatakan bahwa pembelian pesawat 737-800 Boeing Business Jet 2 dari Boeing Company untuk pesawat kepresidenan, merupakan langkah tepat dan efisien. Alasannya, keinginan untuk mengadakan pesawat kepresidenan sudah lama. Jika menyewa Garuda, anggarannya lebih mahal. Untuk itu, lebih efisien mengadakan pesawat sendiri.

Pengadaan pesawat keperesidenan ini melalui beberapa proses, termasuk persetujuan dari DPR serta adanya campur tangan para ahli yang mengetahui tentang pesawat tersebut. Pengadaan pesawat kepresidenan, dianggap SBY cukup penting untuk melakukan tugas kenegaraan. Pesawat ini nantinya akan digunakan presiden selanjutnya. (inc/wmr)


 
Berita Terkait Pesawat Kepresidenan
 
Istana takkan Batalkan Pembelian Pesawat Kepresidenan
 
Pemerintah Segera Miliki Pesawat Kepresidenan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]