Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
SKK Migas
Istana dan Ibas Muncul Dalam Sidang SKK Migas
Thursday 28 Nov 2013 17:59:32

Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya, Kamis (28/11). Dalam sidang itu, nama-nama orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono muncul. Bahkan nama putra presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono juga ikut dicatut.

Awalnya, Hakim Joko Subagyo menanyakan kepada Ardi apakah benar petinggi Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dekat dengan orang-orang istana. Ardi mengatakan, Widodo pernah bercerita kepadanya mempunyai jaringan sampai ke istana, DPR dan Dipo Alam.

Hal itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Ardi yang dibacakan majelis hakim. "Ini diberita acara saudara ini ada pembicaraan saksi dengan Widodo intinya, bahwa benar pak Rudi berhubungan dengan Pak Widodo cum laude Australia dan beliau punya 7 perusahaan minyak di luar negeri semuanya. Bahwa Widodo punya jaringan sampai ke istana, DPR dan Dipo Alam," kata Hakim Joko membacakan BAP milik Ardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/11).

"Keterangan itu saya berikan ke Rudi berdasarkan informasi dari Widodo. Saya tidak mengetahui 7 perusahaan yang dimaksud," lanjut Hakim Joko membacakan BAP Ardi, seperti dilansir dari jpnn.com pada, Kamis (28/11).

Namun demikian, soal 7 perusahaan tersebut memang disampaikan Widodo. "Widodo juga sampaikan suka main di SKK Migas sejak dijabat Priyono," kata Hakim Joko membacakan BAP Ardi.

Lebih lanjut dalam BAPnya, Ardi juga menyebut nama Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. "Maksud saya menyampaikan ke Rudi, apabila berhubungan dengan Widodo, Rudi akan membuat Ibas dan istana tenang," katanya.

Hakim Joko menanyakan BAP itu kepada Ardi. Menurut Ardi, apa yang disampaikannya adalah pernyataan Widodo ketika mereka bertemu di Singapura. "Oh iya itu pas ketemuan di Singapura Widodo menyampaikan ke saya seperti itu. Setelah itu saya lapor ke Rudi," ujar Ardi.

Lalu bagaimana tanggapan Rudi? "Ya gitu aja, saya cuma sekadar melapor gitu via telepon, Pak Widodo menyampaikan informasinya seperti itu," kata Ardi menjawab pertanyaan hakim.(gil/jpn/bhc/rby)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]