Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KPK vs Polri
Istana Bantah SBY Biarkan Konflik KPK-Polri
Sunday 07 Oct 2012 00:02:29

Sekretaris Kabinet, Dipo Alam (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet Dipo Alam membantah adanya pembiaran oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas ketegangan yang terjadi antara Kepolisian RI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini. Terutama dengan terjadinya insiden kedatangan sejumlah anggota Polri ke kantor komisi antikorupsi itu, Jumat malam kemarin.

"Tidak ada pembiaran!, Saya yakin. Saya tahu presiden," kata Dipo dengan nada lantang usai mengikuti sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu, (6/10).

Menurut Dipo, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto sudah menanggapi ketegangan yang terjadi di kantor KPK semalam. "Kan sudah (ditengahi) sama Menko Polhukam. Mosok jalannya harus cepet-cepet?", ujarnya.

Sejumlah anggota Polri dari Kepolisian Daerah Bengkulu, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Markas Besar Polri mendatangi kantor KPK Jumat malam. Mereka, yang sebagian tidak menggunakan seragam, ditengarai ingin menjemput paksa seorang penyidik senior di KPK yang bernama Novel Baswedan. Novel dianggap terlibat dalam aksi pembunuhan pada 2004 lalu.

Usaha ini digagalkan Ketua KPK Abraham Samad bersama dengan anggota lain seperti Bambang Widjojanto. Bahkan, kalangan penggiat anti korupsi serta aktivis mahasiswa ikut membentengi gedung KPK dari penggerebekan polisi.

Novel dituduh bertanggung jawab atas penganiayaan enam pencuri walet sehingga meninggal pada 2004. Kala itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal pada polres di Polda Bengkulu. Kepolisian Daerah Bengkulu mencoba menangkap Novel di KPK semalam.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu, Komisaris Besar Dedy Irianto, menuding Novel menembak tersangka yang terlibat kasus pencurian. Dedy juga membantah penangkapan Novel sebagai bentuk kriminalisasi KPK.

Sedangkan pimpinan KPK menduga tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap penyidiknya. Sebab, Novel adalah penyidik berbagai kasus besar korupsi, seperti kasus korupsi simulator kemudi. Kemarin, Novel juga yang memeriksa tersangka simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Demikian seperti yang dikutip dari tempo.co, pada Sabtu (6/10).(tmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPK vs Polri
 
6 Penyidik KPK Pilih Mundur Kembali ke Polri
 
Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
 
Kabareskrim Sutarman: Saya Tidak Tahu Mengenai Adanya Dua Surat Kompol Novel
 
Presiden SBY Meminta Kapolri Bertemu KPK Untuk Mencari Solusi Bersama
 
Seskab: Tidak Mungkin KPK dan Polri Saling Melemahkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]