Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Samarinda
Ismet Hakim, Terdakwa Korupsi Uang Nasabah Kantor Pos Muara Pahu Divonis 9 Tahun Penjara
Thursday 14 Aug 2014 19:33:38

Ilustrasi. Saat Sidang di Pengadilan Negeri Samarinda.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang lanjutkan Kasus Korupsi pada PT. Pos Indonesi Cabang Pembantu Kecamtan Muara Pahu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) dengan terdakwa Ismit Hakim Bin H. Hamza Senam, selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Muara Pahu dan Rahmat Faisal, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Kamis (14/8) memasuki tahap akhir pembacaan vonis.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asronal, SH dan Andi Puja, SH dari Kejari Tenggarong, Kukar, menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Ismet dengan denda Rp 200 juta subsider 12 bulan penjara disertai uang pengganti Rp 2.086.212.193,- apabila tidak dibayar diganti dengan 12 bulan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Rahmatnur Faisal, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 12 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hongkun Ottoh, SH dengan anggota Radjali, SH dan Abdul Gani, SH dihadapan terdakwa dengan penasigat hukumnya Lorensius Sili Boli, SH dan Rusmansyah, SH dan JPU, majelis hakim dalam amar putusan mengatakan perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 jo Undang-Undang 18 serta Undang-Undang no 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, ujar Hongkun dalam membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Hongkun Ottoh, SH mengatakan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri maupun bersama untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan orang lain, badan atau perusahan yang merugikan keuangan negara sehingga menda[patkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kepada terdakwa Ismet Hakim Bin H. Hamza Senam selaku Kepala Kantor Pos Kecamatan Muara Pahu, oleh majelis hakim menjatuhkan vonis selama 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 12 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 2.086.212.193,- dan apa bila tidak dibayar uang pengganti maka akan menjalani hukuman tambahan selama 24 bulan penjara, tegas Hongkun dalam putusannya.

Vonis terhadap Ismet Hakim oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 jutah, uang pengganti Rp 2.086.212.193,- ditambah 12 bulan penjara apabila uang pengganti tidak dibayar.

Selain itu terdakwa Rahmatnur Faisal, Stafnya divonis selama 7 tahun penjara, denda Rp 200 jutah subsider 12 bulan penjara. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan negeri Tenggarong selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 200 juta dan subsider 12 bulan penjara.

Usia sidang PH kedua terdakwa, Lorensius Sili Boli, SH kepada BeritaHUKUM.com mengatakan, "setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa Rahmanul langsung menerima vonis yang dijatukan majelis hakim, namun tersangka Ismet, masih mengatakan masih pikir-pikir," pungkas Sili Boli.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
• AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
• Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
• Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
• Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
• Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]