Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Islam Harus Mampu Bebaskan Umat Dari Kebodohan
Monday 29 Apr 2013 00:08:09

Acara Halqah Islam dan Peradaban bertajuk Demokrasi Vs Khilafah di Aula Dakwah Universitas STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Minggu (28/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Ketua STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Dr. Zulkarnaini, MA mengatakan bahwa kondisi umat Islam saat ini sangat jauh mengalami kemunduran dan penjajahan akibat kebodohan.

Untuk itu, umat harus segera bebas dari penjajahan intelektual dan bangkit dari kemunduran dengan mengoptimalkan pendidikan. Karena dengan pendidikan akan mampu membebaskan umat dari kebodohan.

"Seperti kondisi umat Islam di Cordoba dan Baghdad dimasa Khilafah Abbasiyah, dimana saat itu umat Islam menjadi marcusuar dunia yang dikagumi oleh umat manusia," tukasnya pada acara Halqah Islam dan Peradaban bertajuk Demokrasi Vs Khilafah di Aula Dakwah Universitas STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Minggu (28/4).

Acara yang digelar DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Langsa, menghadirkan pembicara yaitu Kepala Prodi Ilmu Politik FISIP Unimal DR. Muhammad Bin A. Bakar, MA serta Direktur PKPEI UPI Bandung/LM DPP HTI, DR. Arim Nasim, M.Si, Akt.

Kemunduran umat Islam merupakan bukti bahwa umat membutuhkan pemimpin yang amanah, umat membutuhkan sistem yang benar-benar mensejahterakan dan umat butuh perubahan, pungkas Zulkarnaeni

Sementara itu Dr. Muhammad Bin A.Bakar MA, menjelaskan bahwa esensi kepemimpinan dan pemerintahan dalam Islam harus memenuhi tiga hal yaitu keadilan, tauhid dan dan amanah sebagai esensi kekuasaan diimana Syari’ah memiliki supremasi tertinggi.

“Untuk mewujudkan kesejahteraan, umat haruslah memilih pemimpin yang paham Islam," jelasnya. Selanjutnya menurut DR. Arim Nasim, bahwa Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syara’.

Khilafah dibangun dalam empat pilar yakni kedaulatan di tangan syara', kekuasaan di tangan umat, mengangkat satu orang khalifah menjadi kewajiban atas seluruh kaum muslimin, serta tabanni (adopsi) terhadap hukum-hukum syara menjadi otoritas khalifah.

"Sehingga esensi Khilafah adalah untuk peneggakan Syariah secara kaffah dan menyatukan umat Islam di seluruh dunia," tutupnya

Acara ini digelar dalam rangka menggugah kesadaran umat dan menyatukan potensi umat demi terwujudnya Islam yang menebar rahmat dalam Khilafah Islamiyah, serta untuk mensukseskan acara Muktamar Khilafah yang akan diadakan di Stadion Lampineung Kota Banda Aceh pada tanggal 26 Mei 2013.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]