Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penghinaan kepada Pemerintah
Iseng Hina Presiden di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
2018-09-17 11:53:38

Diduga menghina presiden Joko Widodo di akun media sosial, seorang pelajar di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berinisial SR (Tengah), ditangkap polisi.(Foto: EFRIATNO NEKE /KOMPAS)
BUTON, Berita HUKUM - Diduga menghina Presiden Joko Widodo di akun media sosial, SR, pelajar di Kabupaten Buton Tengah Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi. Di akun Facebook-nya, SR yang merupakan warga Kelurahan Bonemarambe, Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, menuliskan kata yang tak pantas terhadap seorang kepala negara.

"Dari pemeriksaan, yang bersangkutan iseng, kemudian ingin menunjukkan punya sikap tertentu terhadap pemerintah. Secara keseluruhan, dia lakukan itu karena iseng saja," kata Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam, Minggu (16/9).

Akun Facebook Indrhaell indrhaell menulis postingan ke grup Facebook "ruang diskusi mencari parlemen 2019-2024". Dalam postingan-nya, ia menulis agar seluruh warga Kota Baubau memilih Jokowi dalam pemilihan presiden nantinya. Namun, di akhir kalimatnya, SR menulis kalimat yang tak pantas untuk kepala Negara.

Daniel mengatakan, Tim Unit Patroli Cyber Polres Baubau mendapati postingan SR yang mengarah penghinaan kepada kepala Negara.

"Dalam waktu 1x24 jam kita mencari dan mendapatkan ada seseorang dengan sengaja menulis dalam media sosial tersebut," ujarnya Polisi lalu menangkap SR.

"Saat ini tersangka sudah dalam pemeriksaan Polres Baubau," ucap Daniel.

SR terancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pasal KUHP pasal 207 tentang Penghinaan Kepada Pemerintah dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.(dn/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Penghinaan kepada Pemerintah
 
Survei INDEF: 89 Persen Percakapan Berikan Sentimen Negatif Atas Aturan Khusus Penghinaan Presiden
 
Personel TNI Ini Dijatuhi Hukuman Disiplin Militer, Gegara Postingan Istrinya Soal Rezim Tumbang di Medsos
 
Iseng Hina Presiden di Medsos, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]