Sebelumnya mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Firman Gani sedang menjalani perawatan intensif karena stroke" /> BeritaHUKUM.com - Irjen Purnawirawan Firman Gani Meninggal Dunia

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Duka Cita
Irjen Purnawirawan Firman Gani Meninggal Dunia
Saturday 19 Jan 2013 14:44:47

Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. M. Firman Gani.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - "Innalillahi Wa inna ilaihi rojiuun telah meninggal dunia Bapak Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. M. Firman Gani, sekitar pukul 09:00 Wib di RS Pertamina," Sabtu (19/1).

Sebelumnya mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Firman Gani sedang menjalani perawatan intensif karena stroke di Rumah Sakit Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.

Salah seorang pendiri Densus 88 ini akhirnya meninggal jam 09:55 WIB di RS Pertamina, yang merupakan Rumah Sakit Pemerintah.

Satuan ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur JenderalFirman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004. Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara. Tahun 2011 jumlah personil Densus 88 adalah 337 orang.

Putra Lampung ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pada tahun 2004 sampai 2008. Jejak karir Firman sebagai Kapolda terbilang gemilang. Dia merupakan penggagas sekaligus pembentuk unit Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror, Firman meresmikan Densus 88 pada 26 Agustus 2004.(dbs/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]