Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Simulator SIM
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
Tuesday 03 Sep 2013 17:30:38

Suasana Sidang Putusan Vonis Irjen Djoko Susilo di PN Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (3/9).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjend Pol Djoko Susilo akhirnya dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Djoko Susilo di jatuhi vonis 10 tahun penjara serta dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh hakim pengadilan Tipikor.

"Menjatuhkan penjara kepada terdakwa Irjen Djoko Susilo SH, M.Si, dengan pidana, 10 tahun penjara, serta denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar ketua Majelis Hakim Suhartoyo SH di PN Tipikor, Selasa (3/9).

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahan, serta agar barang bukti di kembalikan kepada Jaksa penuntut umum, untuk sidang di hadirkan dalam sidang kasus lain.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo, serta Hakim Anggota antara lain, Amek Sumanto, Matius Samiaji. Dr Anwar.

Pengacara Djoko Susilo, Junirmart Girsang selepas berdikusi dengan terdakwa Djoko Susilo langsung mengatakan akan melakukan Banding terhadap putusan tersebut.

Selepas sidang Irjen Djoko Susilo hanya mengucapkan, ucapan, terimaksih kepada rekan-rekan wartawan.

"Sebelumnya saya ucapkan, terima kasih semua atas bantuan rekan-rekan," ujar Djoko Susilo.

Inspektur Jederal Polisi ( Irjen Pol) Djoko Dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan Driving Simulator, Uji Klinik Pengemudi R-4 dan R-2 di Korlantas Mabes Polri setelah menjalani proses sidang hampir 4 bulan lamanya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
• Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
• Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
• KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
• Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
• Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]