Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Irjen Djoko Susilo Kembali Diperiksa Selama 8 Jam di KPK
Monday 17 Dec 2012 20:07:29

Irjen Djoko Susilo menggunakan Baju Tahanan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menjalani pemerikasaan selama 8 jam, Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo kembali hadir di KPK, guna untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Senin (17/12).

Dengan mengendarai mobil tahanan KPK, Irjen Djoko Susilo keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepat pukul 17:45 WIB. Selanjutnya mengatakan, "iya saya diperiksa sebagai tersangka," ujar Djoko singkat.

Ketika dicoba ditanyai mengenai materi penyidik KPK, Djoko menolak berkomentar, selanjutnya ia langsung menuju mobil tahanan KPK yang sudah menanti Djoko Susilo.

Pemeriksaan Djoko hari ini merupakan rangkaian dari penyidikan secara mendalam kasus Hambalang, dimana ketua KPK Abraham Samad minggu lalu telah berjanji akan segera memeriksa Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus Simulator SIM.

Djoko hadir mengenakan baju tahanan KPK. Tepat pukul 10:30 WIB tadi, Djoko terlihat hanya didampingi oleh pengacara Hotma Sitompul, dan Tomy Sihottang.

Hotma Sitompol sempat mengatakan kepada wartawan siang tadi, "pemeriksaan hari ini sudah memasuki ke materi pokok kasus SIM Korlantas, namun saya tidak bisa menjelaskan materi pemeriksan. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dibawa ke persidangan," ujar Hotma Sitompul.

Setelah ditahan KPK, Djoko Susilo seperti sangat irit dalam berkomentar, berbeda saat statusnya masih sebagai saksi. Perihal penahanannya di Rutan Guntur, Djoko Susilo juga belum mau mengeluarkan komentar, seperti biasa dengan santai dan berlalu dari wartawan serta tidak terlihat ketegangan di raut wajah Irjen Djoko Susilo.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]