Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Irjen Djoko Susilo Hadiri Panggilan KPK
Friday 05 Oct 2012 12:23:34

Penasehat Hukum Tersangka Simulator SIM Irjen Djoko Susilo, Hotma Situmpul saat memberikan pernyataan kepada wartawan (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Irjen Pol Djoko Susilo akhirnya memenuhi panggilan KPK. Tepatnya sekitar pukul 09:10 pagi tadi, ia mendatangi Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Jum'at (5/10). Ia datang dengan mengenakan baju sapari abu - abu dan didampingi pula oleh Tim kuasa hukumnya yaitu, Hotma Sitompul, Juniper Girsang dan Tomi Sitohang.

Djoko enggan berkomentar ketika ditanyai oleh para wartawan, sedangkan penasehat hukum Irjen Djoko Susilo yaitu, Hotma Situmpul ketika dimintai keterangan oleh para wartawan mengatakan bahwa, "jumat minggu lalau, Djoko bukan mangkir dari panggilan KPK, bila mangkir, itu sama sekali tidak ada pemberitahuan resmi tentang kehadiran Pak Djoko. Jadi agar dapat dibedakan antara mangkir dan tidaknya. Sekarang kami telah ikuti aturan hukum yang berlaku", ujar Hotma Sitompul.

Hingga saat ini, pemeriksaan tersangka Irjen Djoko Susilo masih berlangsung. Polri telah menurunkan sekitar 40 orang, untuk berjaga - jaga di area gedung KPK.

Belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait pemeriksaan Irjen Djoko Susilo hari ini, apa akan dilanjutkan kembali setelah sholat jum'at atau tidak. Hari ini kemungkinan akan menjadi Jum'at Keramat di gedung KPK, sebab banyak para pelaku korupsi yang ditahan di hari Jum'at selepas pemeriksaan oleh penyidik KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]