Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Iran
Iran Luncurkan YouTube Tandingan
Monday 10 Dec 2012 23:27:24

Bentuk YouTube Mehr Iran.ir.(Foto: Ist)
IRAN, Berita HUKUM - Iran meluncurkan situs internet baru yang disediakan bagi warga di negara tersebut untuk berbagi video-video pendek, Senin (10/12).

Diberi nama Mehr.ir, situs berbagi video ala YouTube ini dijalankan oleh badan penyiaran resmi Iran, IRIB.

Ini bukan situs berbagi video yang pertama di Iran, karena layanan serupa, yang diberi nama Aparat, telah disediakan oleh Cloob, yang juga menyediakan layanan jejaring sosial.

Video online sangat populer di Iran namun rendahnya kecepatan koneksi internet membuat sebagian besar warga menikmati video-video ini dengan cara diunduh terlebih dulu.

YouTube, situs berbagi video terbesar di dunia yang dimiliki Google, diblokir pemerintah Iran sejak 2009.

Teheran memangkas jangkauan YouTube di Iran setelah menayangkan aneka protes mengenai dugaan kecurangan pemilu oleh Presiden Mahmoud Ahmadinejad.

Meski demikian, mereka yang melek teknologi biasanya bisa 'melewati pemblokiran ini' dengan memanfaatkan apa yang disebut Virtual Private Networks atau VPN untuk mengakses YouTube.

Sejauh ini belum ada data mengenai jumlah pengguna Mehr, namun Aparat dikenal sebagai salah satu situs internet paling populer di Iran.

Kantor pusat Aparat berada di Iran dan memiliki sponsor internasional seperti perusahaan elektronik Korea, LG.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Iran
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
 
Iran siapkan hadiah Rp 950 miliar bagi siapapun yang bisa bunuh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu
 
Israel Bujuk AS Batalkan Perjanjian Nuklir Iran
 
Baru Dilantik, Presiden Iran Ebrahim Raisi Hadapi Ujian Dini
 
Iran Minta Indonesia Jelaskan Alasan Penyitaan Kapal Tanker yang Dituduh Melakukan Transfer Minyak Ilegal'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]