Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Luar Angkasa
Iran Luncurkan Roket Bawa Tiga Perangkat Penelitian ke Luar Angkasa
2022-01-01 18:53:27

Kamentrian Pertahanan Iran nenegaskan peluncuran satelit Simorgh berjalan sukses.(Foto: Istimewa)
IRAN, Berita HUKUM - Teheran mengumumkan telah meluncurkan roket pembawa satelit ke luar angkasa dengan tiga perangkat penelitian di dalamnya. Langkah itu dilakukan di tengah pembicaraan kesepakatan nuklir yang sedang berlangsung.

Iran dilaporkan telah meluncurkan roket pembawa satelit ke luar angkasa pada hari Kamis (30/12).

Sebelumnya, sejumlah peluncuran roket Iran termasuk beberapa upaya yang gagal, telah menuai kritik keras dari Amerika Serikat (AS).

"Roket Simorgh yang membawa satelit berhasil meluncurkan tiga perangkat ke luar angkasa," kata juru bicara Kementerian Pertahanan Ahmad Hosseini lewat televisi pemerintah.

"Untuk pertama kalinya, tiga perangkat diluncurkan secara bersamaan ke ketinggian 470 kilometer dengan kecepatan 7.350 meter per detik," tambah Hosseini.

Peluncuran roket tersebut diklaim sukses oleh Kementerian Pertahanan Iran, tetapi masih belum jelas apakah roket itu telah mencapai orbit.

Sebelumnya Garda Revolusi Iran, organisasi paramiliter yang sangat berpengaruh dan kuat di Iran, melakukan peluncuran satelit yang sukses ke orbit tahun lalu sebagai bagian dari program luar angkasa paralel mereka.

Bersamaan dengan pembicaraan nuklir di Wina
Peluncuran roket yang dilakukan pada hari Kamis (30/12) tersebut, terjadi beraamaan dengan pembicaraan putaran kedelapan yang sedang berlangsung di Wina, mengenai kemungkinan menghidupkan kembali kesepakatan nuklir Iran.

Keputusan untuk melakukan peluncuran di tengah negosiasi pelik yang sedang berlangsung, dinilai sebagai tipikal pemerintah di Teheran.

Presiden Iran Ebrahim Raisi, yang menggantikan Hassan Rouhani pada awal 2021 lalu, dipandang lebih dekat dengan pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamanei dan lebih tidak percaya pada AS dan kekuatan Barat lainnya.

Kesepakatan nuklir, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA), pertama kali ditandatangani pada 2015 oleh Iran dan AS, serta Uni Eropa (UE), Cina, dan Rusia.

Menurut kesepakatan itu, Teheran setuju untuk membatasi program nuklirnya dengan imbalan pelonggaran sanksi.

Namun, pada tahun 2018 mantan Presiden AS Donald Trump secara sepihak menarik diri dari pakta tersebut dan menerapkan kembali sanksi keras. Sejak saat itu Iran telah bergerak maju dengan pengayaan uranium di luar batas yang ditetapkan dalam JCPOA.

Pemerintahan Biden saat ini berusaha untuk kembali ke kesepakatan, tetapi upaya mereka sejauh ini tidak membuahkan hasil. Teheran menginginkan jaminan, AS tidak akan begitu saja mengabaikan kesepakatan itu lagi di waktu yang akan datang.(rap/as/Reuters, AP, AFP/DW/bh/sya)


 
Berita Terkait Luar Angkasa
 
• Iran Luncurkan Roket Bawa Tiga Perangkat Penelitian ke Luar Angkasa
 
• Lapan Ajak Matikan Lampu untuk Lihat Galaksi Bima Sakti Besok
 
• Pesawat Ruang Angkasa Rusia Terbakar di Atmosfir
 
• Masjidil Haram & Masjid Nabawi Bercahaya Putih Terang yang Menakjubkan Ramai di Twitter
 
• Ditemukan Bukti Adanya Air di Planet Mars
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]