Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Iran
Iran Bakal Ganti Internet dengan Intranet Domestik
Wednesday 08 Aug 2012 23:49:10

Ilustrasi (Foto: Ist)
IRAN, Berita HUKUM - Kementerian dan badan negara strategis Iran tidak lagi akan terhubung ke internet dunia pada bulan depan. Pemutusan hubungan dengan internet dunia ini dilakukan untuk melindungi mereka dari serangan cyber.

Menteri Komunikasi Iran, Reza Taghipour mengatakan langkah tersebut diambil karena intelijen sentitif dalam web merupakan sesuatu yang rapuh.

"Pembentukan jaringan intelijen nasional akan menciptakan situasi di mana intelijen berharga negara tidak akan dapat diakses oleh kekuatan ini," kata Taghipour.

Dia menggambarkan tindakan itu sebagai tahap pertama dari proyek yang bertujuan menggantikan internet global dengan sistem intranet domestik. Sistem tersebut dijadwalkan akan selesai dalam 18 bulan.

Para penentangnya telah mengecam rencana ini sebagai upaya menolak pengaruh barat di internet, sekaligus memperketat pengawasan daring terhadap aktivis politik dan kritik terhadap rezim.

Sementara pejabat Iran berulang kali berbicara bahwa hal ini menciptakan alternatif internet. Pengumuman terbaru ini muncul setelah pergolakan Stuxnet dan Flame. Keduanya diyakini telah dikembangkan bersama oleh AS dan Israel.(tlg/bhc/nto)


 
Berita Terkait Iran
 
• Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
 
• Iran siapkan hadiah Rp 950 miliar bagi siapapun yang bisa bunuh Donald Trump dan Benjamin Netanyahu
 
• Israel Bujuk AS Batalkan Perjanjian Nuklir Iran
 
• Baru Dilantik, Presiden Iran Ebrahim Raisi Hadapi Ujian Dini
 
• Iran Minta Indonesia Jelaskan Alasan Penyitaan Kapal Tanker yang Dituduh Melakukan Transfer Minyak Ilegal'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]