Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Iran
Iran 'Tak Akan Pernah Bangun Senjata Nuklir'
Thursday 19 Sep 2013 18:33:03

Hassan Rouhani dijadwalkan menghadiri Majelis Umum PBB pekan depan.(Foto: @drRouhani)
IRAN, Berita HUKUM - Presiden baru Iran Hassan Rouhani menegaskan kembali negaranya tidak mempunyai niat membangun senjata nuklir, beberapa jam setelah pembebasan tahanan politik.

Rouhani mengatakan hal itu dalam wawancara khusus dengan stasiun televisi NBC di Amerika Serikat.

"Kami tidak pernah mencari atau mengejar bom nuklir dan kami tidak akan melakukannya," kata presiden Iran.
Rouhani menegaskan presiden mempunyai wewenang penuh untuk mengadakan negosiasi dengan Barat sehubungan dengan program pengayaan uranium yang dilakukan Iran.

Iran selalu menegaskan program pengayaan uranium dilakukan untuk tujuan damai, tetapi Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya khawatir Iran berusaha membangun senjata nuklir.

Dalam cuplikan wawancara yang akan ditayangkan NBC, Hassan Rouhani mengatakan," Ini bisa menjadi langkah halus dan kecil menuju masa depan yang sangat penting."

Tahanan politik

Wartawan BBC di Iran, James Reynolds mengatakan wawancara Rouhani mencerminkan pentingnya rekonsiliasi bagi pemerintah Iran dengan Washington.

Pernyataan Presiden Hassan Rouhani keluar beberapa jam setelah pemerintah Iran membebaskan 11 orang tahanan politik, termasuk pengacara hak asasi manusia yang terkenal, Nasrin Sotoudeh.

Dia mengaku senang dibebaskan dan akan melanjutkan tugas-tugasnya.
"Baru setelah berada di luar tembok penjara, mereka mengatakan kepada saya bahwa saya bebas. Pada saat itu saya sangat senang," kata Sotoudeh kepada BBC setelah pembebasannya.

Dalam kampanye pemilihan tahun ini, Rouhani berjanji untuk membebaskan tahanan politik. Ia juga berjanji akan menempuh pendekatan moderat dan terbuka dalam masalah-masalah internasional.(bbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Iran
 
Israel Bujuk AS Batalkan Perjanjian Nuklir Iran
 
Baru Dilantik, Presiden Iran Ebrahim Raisi Hadapi Ujian Dini
 
Iran Minta Indonesia Jelaskan Alasan Penyitaan Kapal Tanker yang Dituduh Melakukan Transfer Minyak Ilegal'
 
Pembunuhan Jenderal Iran Qasem Soleimani oleh AS Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional
 
Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Khamenei Bela Angkatan Bersenjata
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]