Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pembobolan Citibank
Ipar Malinda Dee Akui Pernah Ditransfer Rp 1 Miliar
Wednesday 14 Dec 2011 19:20:43

Dalam aksinya Inong Malinda alias Malinda Dee kerap memnta bantuan adik iparnya, Ismail bin Janim
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Ismail Bin Janim pernah menerima transfer dari kakak iparnya, Inong Malinda alias Malinda Dee sebesar Rp 1 miliar. Transfer itu dianggapnya wajar, karena Malinda sering transfer uang ke rekening miliknya. Dirinya pun tidak pernah bertanya kepada Malinda mengenai asal-usul uang tersebut.

"Saya sungkan untuk menanyakan uang itu. Tidak mungkin saya tanya macam-macam kepada kakak (ipar) sendiri. Kalau saya tanya takut nanti disangka meremehkan dia. Saya pikir itu uang kakak saya, uang dia jadi saya tidak berpikir uang orang lain,” kata Ismail yang diperiksa sebagai terdakwa dalm perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

Terdakwa Ismail ikut terseret perkara penggelapan dana dan pencucian uang nasabah Citibank Gold. Ia menikah dengan adik Malinda Dee bernama Visca Lovitasari. Selain menerima transfer, terdakwa Ismail diduga ikut menikmati uang haram dari mantan relationship manager Citibank itu.

Menurut Ismail, melihat gaya hidup Malinda yang glamor, memiliki uang senilai Rp 1 miliar rupiah wajar dan pantas. Alasannya, saat ia pacaran dengan Visca, di garasi Malinda ada beberapa mobil mewah, seperti Hammer, Ferrary, dan Mercedez Benz. Hal ini yang membuat dirinya tidak memiliki pikiran serta niat untuk menanyakan asal dana itu.

Selain kepada dirinya, jelas Ismail, Malinda juga pernah mentransfer uang kepada istrinya, Visca Lovitasari sebesar Rp 418 juta. Asal serta keperluan untuk apa uang itu juga tak ditanyakan Visca. Dirinya dan sang isyru hanya mengikuti perintah Malinda menerima serta mentransfer uang itu hanya untuk membantu. "Saya hanya diberi uang dan saya terima. Kalau tidak diberi, saya tidak minta," imbuhnya.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pembobolan Citibank
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Divonis Penjara
 
Malinda Dee Masih Menunggak Rp 2 Miliar Untuk Ferrari
 
Suami Siri Malinda Dee Ngotot Tidak Bersalah
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Minta Dihukum Ringan
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Dituntut Hukuman Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]