Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Inul Daratista
Inul Vizta Digugat, Hotman Paris Minta KCI Hadirkan Rihana dan Jennifer Lopez ke Persidangan
Monday 01 Apr 2013 21:15:55

Ilustrasi, Jenifer Lopez.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tempat karaoke keluarga Inul Vizta digugat Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI), dengan tudingan pelanggaran hak cipta.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KCI telah menghadirkan saksi serta barang bukti. Demikian juga pihak Inul Vizta.

Belakangan, bukti serta saksi yang diajukan KCI ditanggapi sinis oleh Hotman Paris Hutapea, pengacara Inul Daratista selaku salah satu pemilik Inul Vizta.

Hotman menilai, sebagian besar lagu yang dijadikan alat bukti adalah adalah lagu-lagu lawas yang tak lagi dipilih oleh pengunjung.

Dan pencipta lagu yang dihadirkan sebagai saksi, juga tidak relevan dengan selera musik zaman sekarang.

"Saya tanya, kalian (wartawan) kalau ke tempat karaoke mau nyanyi lagu NOAH apa lagu lama? Pasti mau lihat Ariel kan," sindir Hotman, saat jumpa pers di kantornya, Senin (1/4).

Dengan gaya khasnya, Hotman menantang KCI untuk menghadirkan saksi-saksi artis yang lagunya masih populer.

"Harusnya saksinya Rihana sama Jennifer Lopez, baru keren," kelakarnya, seperti dikutip dari tabloidbintang.com.

Sementara itu, sekarang kesabaran Inul Daratista mulai habis. Dia tidak terima tempat karaoke miliknya, Inul Vizta, terus menerus dituduh melanggar hak cipta oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI).

Menjawab tuntutan perdata KCI, pemilik goyang ngebor itu menebar ancaman serius. Jika KCI terus ngotot, dia bakal menghapus semua lagu yang penciptanya bernaung di KCI.

"Kalau memang tidak ada kesepakatan, kami berhak untuk men-delete semua lagu dari KCI," ucap Inul, saat jumpa pers di kantor pengacara Hotman Paris Hutapea, Gedung Summitmas, Jakarta, Senin (1/4). Dalam kasus ini, Inul didampingi oleh Hotman.

Selama ini, Inul mengaku masih berbaik hati untuk mempertahankan lagu-lagu KCI di Inul Vizta. Namun, tudingan demi tudingan yang dilontarkan pihak KCI membuatnya gerah.

"Selama ini saya masih tepo sliro (tenggang rasa). Saya juga penyanyi, masih dekat sama pencipta lagu. Saya mau jalin kerjasama yang baik sama semua pihak," tuturnya.(tbc/bhc/sya)


 
Berita Terkait Inul Daratista
 
Inul Vizta kembali Gelar KWC Indonesia Trial 2015
 
Dilaporkan Radja Soal Hak Cipta Lagu, Inul Siap Hadapi dengan Legowo
 
Ini Alasan Inul Daratista Berdamai Dengan KCI
 
Gugatan KCI Terhadap Inul Daratista Ditolak!
 
Keterangan Tiga Saksi Ringankan Inul Daratista
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]