Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Intervensi Saksi, KPK Ancam Tim Pengacara Djoko Susilo
Saturday 20 Jul 2013 13:39:14

Bambang Widjajanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam akan melakukan tindakan-tindakan hukum lain terhadap pengacara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo yang dianggap telah mengintervensi saksi. Sejumlah saksi terkait kasus Djoko telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di pengadilan.

"KPK perlu mengimbau kepada penegak hukum untuk tidak bermain-main men-setting saksi untuk mencabut keterangannya. Karena kalau ini diteruskan, maka KPK bukan tidak mungkin akan melakukan tindakan hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam diskusi media di Jakarta, Jumat (19/7).

Menurut Bambang, KPK memiliki berbagai bukti yang menunjukkan pengacara Djoko mengintervensi saksi. Bambang menilai, tindakan tim pengacara Djoko ini bukan hanya tidak etis, melainkan juga dapat dikatakan melanggar hukum.

"Ini tidak pantas dilakukan. Kalau sampai ini dilakukan lagi, pasti ada konsekuensi hukum yang harus dipikul penasihat hukum. Jangan banyak bicara pada penasihat hukum yang seolah-olah ingin membela kepentingan klien padahal ini menjerumuskan kliennya," katanya, sepertri dikutip kompas.com.

Saat diperiksa sebagai saksi verbalisan, atau saksi yang melakukan proses pemeriksaan di tingkat penyidikan beberapa waktu lalu, penyidik KPK Komisaris Polisi Novel Baswedan membantah telah menekan dan mengarahkan saksi Djoko dalam proses pemeriksaan di KPK.

Novel mengatakan, justru tim pengacara Djoko yang mengarahkan agar saksi mengatakan keterangan yang membela Djoko dalam persidangan. Menurut Novel, ada pertemuan antara saksi Ipda Benita Pratiwi alias Tiwi dan pengacara Djoko sebelum persidangan. Tiwi adalah sekretaris pribadi Djoko yang tahu soal kardus-kardus berisi uang yang diduga diterima Djoko.

Sebagai bukti, kata Novel, tim penyidik KPK memiliki rekaman CCTV pertemuan pengacara Djoko dengan saksi tersebut. "Awalnya kan mereka dituduh melakukan tekanan pada saksi, tapi justru KPK berhasil membuktikan, atau setidak-tidaknya membeberkan melalui keterangan bahwa ada beberapa penasihat hukum terdakwa DS yang melakukan pertemuan dengan saksi-saksi, padahal itu adalah saksi-saksi dari jaksa penuntut umum," ucap Bambang.

Adapun Tiwi saat bersaksi dalam persidangan pada Jumat (12/7), menarik keterangannya yang pernah dibuat dalam BAP saat proses penyidikan di KPK. Tiwi menarik keterangannya bahwa ia pernah menerima bungkusan besar berisi uang untuk Djoko dari Ketua Primer Koperasi Anggota Kepolisian (Primkoppol) AKBP Teddy Rusmawan yang juga ketua panitia lelang proyek simulator ujian SIM.

Kepada majelis hakim, Tiwi mengaku diarahkan penyidik KPK sehingga saat disidik dia mengaku pernah menerima bungkusan tersebut. Sikap serupa ditunjukkan sespri Djoko yang lainnya, Iptu Tri Hudi Ernawati alias Erna. Saat diperiksa dalam persidangan Djoko beberapa waktu lalu, Erna juga mengaku ditekan penyidik. Kesaksian Erna dan Tiwi ini mengundang perhatian lebih pimpinan KPK.

Bambang pernah memantau langsung pemeriksaan Erna sebagai saksi dengan mendatangi Pengadilan Tipikor untuk mengikuti persidangan tersebut. Sementara saat Tiwi bersaksi, persidangannya diikuti Ketua KPK Abraham Samad.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Budi Santoso (BS) sebagai Tersangka bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 144 miliar.

PT CMMA yang dipimpin Budi sendiri sebagai pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek senilai Rp 196,8 miliar, yang kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp 90 miliar.(dbs/kmp/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]